Menkominfo Ditahan

Reaksi Nasdem Usai Johnny G Plate Jadi Tersangka Kasus Korupsi: Tak Pengaruhi Pileg, Pilpres 2024

Partai Nasdem menanggapi penetapan status tersangka dan penahanan Menkominfo, Johnny G Plate oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Ist/Kolase Tribun Jambi
Partai Nasdem menanggapi penetapan status tersangka dan penahanan Menkominfo, Johnny G Plate oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. 

TRIBUNJAMBI.COM - Partai Nasdem menanggapi penetapan status tersangka dan penahanan Menkominfo, Johnny G Plate oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

Sang kader tersebut ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi pengadaan infrastruktur base transceiver station (BTS) BAKTI Kominfo.

Ketua DPP Nasdem Willy Aditya merasa percaya diri dan yakin bahwa penahanan tersebut tidak akan berpengaruh pada Pemilu 2024 mendatang.

Dia menegaskan bahwa penahanan Johnny G Plate tidak akan mempengaruhi Pileg ataupun Pilpres 2024.

"(Penahanan Plate berdampak pileg dan pilpres). Enggak. Enggak ada hubungannya dengan pencalegan, pencapresan. Kita tunggu lah," kata Willy saat ditemui di Universitas Muhammadiyah Jakarta, Tangerang Selatan, Rabu (17/5/2023).

Dia menuturkan pihaknya akan menggelar konferensi pers bareng Ketua Umum Surya Paloh di NasDem Tower, Gondangdia, Menteng Jakarta siang ini.

"Kita akan rembuk rapat dengan Pak Surya," ucapnya.

Menurutnya, konferensi pers itu guna penentuan sikap NasDem seusai Johnny ditahan.

Baca juga: Profil dan Biodata Johnny G Plate, Menkominfo Tersangka Proyek Menara BTS, Hartanya Rp 191 M

Baca juga: Sijago Merah Mengamuk di Pasar Raya Padang, Puluhan Kios Rata dengan Tanah, Kerugian Capai Rp 1,2 M

"Tentu harus koordinasi dengan Pak Surya dan DPP ini akan seperti apa sikap kita," ujar Willy.

Johnny G Plate Jadi Tersangka dan Ditahan

Menkominfo Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI atas dugaan korupsi pengadaan infrastruktur base transceiver station (BTS).

Kader Partai Nasdem itu ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (17/5/2023) dengan nilai kerugian yang diperkirakan mencapai Rp 8.3 Triliun.

Usai menyandang status tersebut, Johnny Plate langsung ditahan oleh Kejagung RI.

Tampak Johnny G Plate mengenakan baju tahanan berwana merah muda.

Dia dibawa oleh penyidik memasuki mobil tahanan Kejaksaan yang telah disediakan.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved