Menkominfo Ditahan
BREAKING NEWS Kejaksaan Agung Tahan Menteri Komunukasi dan Informatika Johnny G Plate
Johnny G Plate tampak keluar dari Gedung Bundar Kejagung sudah menggunakan rompi warna pink ciri khas tahanan khas Kejaksaan Agung
Dalam kasus ini kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp 8 triliun.
Sebelum menetapkan Johnny G Plate sebagai tersangka, Kejagung sudah menetapkan lima orang tersangka.
Satu diantaranya Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL).
Empat tersangka lainnya adalah Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA), Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH). Kemudian, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GMS); dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS).
Mereka secara bersama-sama melakikan tindakan melawan hukum atau penyelewengan yang dilakukan untuk menguntungkan pihak tertentu.
Akibat perbuatan para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana, Johnny G Plate langsung ditahan.
Selain itu, masih ada enam orang lagi yang masih menjalani pemeriksaan terkait kasus ini.
"Satu orang kita tetapkan jadi tersangka, dan sudah dilakukan penahanan, tadi saudara-saudara sudah melihatnya. Enam orang masih dalam proses pemeriksaan hari ini," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Menkominfo Johnny G Plate Kembali Dipanggil ke Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Proyek BTS
Baca juga: Profil dan Biodata Johnny G Plate, Menkominfo yang 2 Kali Diperiksa Kasus Korupsi BAKTI Kominfo
Baca juga: 2 Kali Diperiksa, Apa Status Johnny G Plate pada Kasus Korupsi BAKTI Kominfo?
Menpora Dito Ariotedjo Ngaku Tak Pernah Jabat Tangan dengan Johnny G Plate, Bantah Terima Rp27 M |
![]() |
---|
Tenaga Akhi Kominfo Ditangkap Usai Jadi Saksi Sidang Kasus Johnny G Plate Soal Dugaan Korupsi BTS |
![]() |
---|
Sidang Johnny G Plate Dikawal 3 Kader Nasdem, Tobas: Seuai Arahan Surya Paloh untuk Kawal dan Awasi |
![]() |
---|
Tolak Eksepsi Johnny G Plate, Jaksa Minta Hakim Lanjutkan Kasus Korupsi Kominfo dengan Periksa Saksi |
![]() |
---|
Terdakwa Kasus Korupsi BTS Kominfo Johnny G Plate Seret Nama Jokowi, Sebut Poyek Sesuai Arahan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.