Menkominfo Johnny G Plate Kembali Dipanggil ke Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Proyek BTS

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI kembali memanggil Menkominfo, Johnny G Plate terkait kasus BTS BAKTI Kominfo pada Rabu (17/5/2023).

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate mengikuti rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (21/9/2022). 

TRIBUNJAMBI.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI kembali memanggil Menkominfo, Johnny G Plate terkait kasus BTS BAKTI Kominfo pada Rabu (17/5/2023).

Informasi itu berdasarkan keterangan yang disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana.

Jurnalis Kompas TV, Trixie Valencia yang berada di lapangan menyebutkan bahwa Kader Partai Nasdem itu sudah tiba pada Pukul 9.05 WIB.

Adapun status Johnny G Plate dalam panggilan kali ini sebagai saksi terkait kasus BTS Kominfo yang membuat negara mengalami kerugian Rp 8,32 triliun.

"Masih terkait sebagai saksi yakni untuk dimintai keterangan lebih lanjut terhadap kasus dugaan korupsi penyediaan infrastrukstur Base Transceiver Station 4G dan infrastruktur pendukung atau pengadaan tower BTS Bakti Kominfo paket 1-5 tahun 2020-2022," kata Trixie.

Kendati demikian, Trixie mengungkapkan pihak Kejagung belum memberikan penjelasan terkait materi pertanyaan yang akan ditanyakan kepada Johny G Plate.

Selain Johnny, Trixie mengatakan ada pihak lain yang turut dipanggil Kejagung pada hari ini.

Baca juga: Profil dan Biodata Johnny G Plate, Menkominfo yang 2 Kali Diperiksa Kasus Korupsi BAKTI Kominfo

Baca juga: BREAKING NEWS Pria Aceh Dibacok Saat Pulang dari Kebun, Begini Kondisinya

Namun, dirinya belum mengetahui pihak lain yang bakal dipanggil oleh Kejagung tersebut.

Lebih lanjut, hingga berita ini diterbitkan, Johnny G Plate masih diperiksa oleh Kejagung.

Sebagai informasi, Johnny G Plate juga pernah dipanggil oleh Kejagung dengan kasus yang sama pada 15 Februari 2023 dan 15 Maret 2023 lalu.

BPKP: Kasus BTS Bakti Kominfo Rugikan Negara Rp 8,32 T

Sebelumnya, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan hitung-hitungan terkait nilai kerugian yang diderita negara akibat kasus dugaan korupsi penyediaan BTS 4G dan penyedian infrastruktur paket 1-5 Bakti Kominfo.

Adapun hasil hitung-hitungan ini disebutkan bahwa negara ditaksir mengalami kerugian mencapai Rp8,32 triliun.

Kepala BPKP, Yusuf Ateh mengatakan pihaknya telah diminta oleh Kejagung untuk menghitung kerugian akibat kasus korupsi BTS Bakti Kominfo tersebut.

"Berdasarkan semua yang kita lakukan berdasarkan bukti yang kami peroleh, kami telah sampaikan kepada pak Jaksa Agung dan kami menyimpulkan terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 8.032.084.143.795," kata Yusuf.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved