KKB Papua
Update Penyanderaan Pekerja BTS Oleh KKB Papua, Kapolda: Sudah Berakhir
Kapolda Papua Irjen Mathius Fakhiri mengungkapkan bahwa penyanderaan pekerja oleh KKB Papua telah berakhir.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
KKB pun meminta tebusan senilai Rp500 juta.
“Diketahui KKB mengajukan tuntutan tebusan sebesar Rp 500 juta sebagai syarat pembebasan para sandera," kata Benny.
Menurutnya, hal tersebut menjadi perhatian serius bagi pihak berwenang.
Kini, pihaknya tengah mengambil langkah untuk membebaskan sanderandari KKB.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Demokrat Batanghari Antarkan 35 Berkas Bacaleg ke KPU
Baca juga: KPU dan Bawaslu Sudah Ajukan Dana Pilkada 2024 ke Pemprov Jambi, Sekda: Verifikasi Kembali
Baca juga: Harga Getah Karet di Provinsi Jambi Cenderung Stagnan, Petani Banyak Alih Fungsi Lahan Kebun
Baca juga: Reaksi Ayu Ting Ting saat TahuBoy William Alami Gangguan Pendengaran Sejak Kecil: Nggak Respon
Artikel ini diolah dari Tribun-Papua.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.