KKB Papua

Update Penyanderaan Pekerja BTS Oleh KKB Papua, Kapolda: Sudah Berakhir

Kapolda Papua Irjen Mathius Fakhiri mengungkapkan bahwa penyanderaan pekerja oleh KKB Papua telah berakhir.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Ist/ Kolase Tribun Jambi
Kapolda Papua Irjen Mathius Fakhiri mengungkapkan bahwa penyanderaan pekerja oleh KKB Papua telah berakhir. 

Sementara dua pekerja lainnya ditahan oleh para pelaku yang meminta tebusan uang Rp 500 juta.

Benyamin Sembiring yang merupakan pekerja PT. IBS yang berhasil melarikan diri, sudah dievakuasi ke Jayapura pada Sabtu (13/5/2023) siang dan saat ini dirawat di RS Marthen Indey.

4 Orang Pekerja BTS Disandera

Empat orang pekerja proyek tower BTS KOminfo disandera Kelompok Kriminal Bersenjata atau KKB Papua di Papua Pegunungan, Jumat (12/5/2023).

Para pekerja tersebut disandera setelah turun dari pesawat.

Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Ignatius Benny Ady Prabowo.

Baca juga: Pentolan KKB Papua Egianus Kogoya Takut Ketemu Pecatan TNI Ini, Terkenal Sangar

Benny mengatakan, ada lima orang KKB yang menyandera para pekerja BTS tersebut.

"Kelompok tersebut menggunakan senjata tajam, seperti parang, dan melakukan kekerasan fisik terhadap tiga orang pekerja," ungkap Beni kepada wartawan di Jayapura, Sabtu (13/5/2023).

Mengutip Tribun-Papua.com, ada dua orang yang dibebaskan ke Oksibil.

"Alverus Sanuari beserta salah satu korban luka yang bernama Benyamin Sembiring, dibebaskan untuk kembali ke Oksibil," sambungnya.

Keempat orang yang disandera adalah Asmar, Peas Kulka, Senus Lapitalem, dan fery.

Benny menceritakan, penyanderaan bermula ketika para pekerja yang dipimpin Kepala Dinas Informasi dan Komunikasi Kabupaten Pegunungan Bintang, Alverus Sanuari, menuju Distrik Okbab.

"Jadi, rombongan berangkat dari Oksibil menuju ke Okbab pada Jumat, namun setelah landing di bandara Okbab langsung diadang KKB," ujar Benny kepada wartawan di Jayapura, Sabtu (13/5/2023).

Alverus Sanuari dan Benyamin Sembiring pun dibebaskan, dan kini masih menyandera 4 orang lainnya.

Minta Tebusan

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved