KKB Papua

Kronologi Berulahnya KKB Papua Serang Pejabat dan Pekerja BTS, 4 Orang Disandera

mpat orang pekerja proyek tower BTS KOminfo disandera Kelompok Kriminal Bersenjata atau KKB Papua di Papua Pegunungan, Jumat (12/5/2023).

|
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Ist/ Kolase Tribun Jambi
mpat orang pekerja proyek tower BTS KOminfo disandera Kelompok Kriminal Bersenjata atau KKB Papua di Papua Pegunungan, Jumat (12/5/2023). 

TRIBUNJAMBI.COM - Empat orang pekerja proyek tower BTS KOminfo disandera Kelompok Kriminal Bersenjata atau KKB Papua di Papua Pegunungan, Jumat (12/5/2023).

Para pekerja tersebut disandera setelah turun dari pesawat.

Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Ignatius Benny Ady Prabowo.

Benny mengatakan, ada lima orang KKB yang menyandera para pekerja BTS tersebut.

"Kelompok tersebut menggunakan senjata tajam, seperti parang, dan melakukan kekerasan fisik terhadap tiga orang pekerja," ungkap Beni kepada wartawan di Jayapura, Sabtu (13/5/2023).

Mengutip Tribun-Papua.com, ada dua orang yang dibebaskan ke Oksibil.

"Alverus Sanuari beserta salah satu korban luka yang bernama Benyamin Sembiring, dibebaskan untuk kembali ke Oksibil," sambungnya.

Baca juga: KKB Papua Kembali Berulah, Kali Ini Menyerang Pejabat dan Pekerja BTS, Dua Orang Terluka

Baca juga: Kadis di Kampar Riau Terjaring OTT, Berikut Kronologi dan Jumlah Uang yang Diamankan

Keempat orang yang disandera adalah Asmar, Peas Kulka, Senus Lapitalem, dan fery.

Benny menceritakan, penyanderaan bermula ketika para pekerja yang dipimpin Kepala Dinas Informasi dan Komunikasi Kabupaten Pegunungan Bintang, Alverus Sanuari, menuju Distrik Okbab.

"Jadi, rombongan berangkat dari Oksibil menuju ke Okbab pada Jumat, namun setelah landing di bandara Okbab langsung diadang KKB," ujar Benny kepada wartawan di Jayapura, Sabtu (13/5/2023).

Alverus Sanuari dan Benyamin Sembiring pun dibebaskan, dan kini masih menyandera 4 orang lainnya.

Minta Tebusan

KKB pun meminta tebusan senilai Rp500 juta.

“Diketahui KKB mengajukan tuntutan tebusan sebesar Rp 500 juta sebagai syarat pembebasan para sandera," kata Benny.

Menurutnya, hal tersebut menjadi perhatian serius bagi pihak berwenang.

Baca juga: Update Penyanderaan Pilot Susi Air Oleh KKB Papua, Tokoh Gereja Sepakat Jadi Mediator, Pakai Dialog

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved