Skandal Teddy Minahasa

Tak Terima Divonis Penjara Seumur Hidup, Irjen Teddy Minahasa Ajukan Banding 

Irjen Teddy Minahasa resmi mengajukan banding atas vonis penja seumur hidup dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Kompas.com
Irjen Teddy Minahasa resmi mengajukan banding atas vonis penja seumur hidup dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu. 

TRIBUNJAMBI.COM- Irjen Teddy Minahasa resmi mengajukan banding atas vonis penja seumur hidup dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menyebutkan Teddy Minahasa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana.

Sehingga dia dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Usai pembacaan putusan itu, Irjen Teddy Minahasa melalui kuasa hukumnya mengajuan banding.

Pengajuan banding itu telah diserahkan melalui kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Barat, sebagai pengadlan tingkat pertama yang mengadili perkaranya.

Upaya hukum lanjutan itu disampaikan penasihat hukum Teddy Minahsa, Anthony Djono dalam wawancara khusus dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network, Febby Mahendra pada Kamis (11/5/2023).

"Hari ini, 11 Mei 2023 kami sudah resmi mengajukan banding," ujar Anthony Jono.

Baca juga: Ini Arti Dibalik Senyuman Irjen Teddy Minahasa Kala Divonis Seumur Hidup di Kasus Peredaran Narkoba

Nantinya, tim penasihat hukum akan melayangkan memori banding sebagai bahan pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Dalam memori banding nantinya akan termaktub keberatan-keberatan dari tim penasihat hukum.

Termasuk pula di dalamnya akan ada pandangan dari Teddy Minahasa.

"Kalau ada pendapat pribadi dari Pak Teddy minahasa akan kami akomodir, digabung," ujarnya.

Sementara dari pihak jaksa penutut umum, sejauh ini belum memberikan tanggapan terkait banding yang telah resmi diajukan oleh pihak Teddy Minahasa.

Namun usai vonis, yaitu Selasa (9/5/2023), jaksa menyatakan masih akan menggunakan masa pikir-pikir yang diberikan selama tujuh hari.

"Belum, kita masih mikir-mikir ya. Nanti kita rapat dululah dengan tim," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Iwan Ginting saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).

Arti Dibalik Senyuman Irjen Teddy Minahasa Usai Dengar Vonis

Kuasa hukum Irjen Teddy Minahasa mengungkap arti dibalik senyum kliennya usai mendengar vonis penjara seumur hidup.

Baca juga: Update Kasus Peredaran Narkoba Geng Teddy Minahasa, Mami Linda Divonis 17 Tahun Penjara

Mantan Kapolda Sumatera Barat itu dihukum atas kasus peredaran 5 kilogram narkotika jenis sabu.

Sebagaimana diketahui, senyuman itu terjadi saat dipanggil awak media.

Kala itu Irjen Teddy Minahasa sedang berdiskusi dengan tim penasihat hukumnya soal upaya hukum pembacaan vonis tersebut.

Selaku kuasa hukum, Anthony Djono menyebutkan arti dari senyuman jenderal bintang dua itu.

Senyuman itu ternyata bukan karena dia bahagia atas hukuman bui seumur hidup.

"Mana ada manusia yang dijatuhi hukuman seumur hidup tidak merasa sedih," ujarnya dalam wawancara khusus dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network, Febby Mahendra pada Kamis (11/5/2023).

Menurut Djono, senyuman itu merupakan upaya Teddy Minahasa untuk tetap tegar menghadapi kenyataan telah divonis penjara seumur hidup.

Baca juga: AKBP Dody Tak Terima Vonis 17 Tahun Penjara di Kasus Teddy Minahasa, Acungkan Jari dan Sebut Banding

Selain ketegaran, senyuman Teddy Minahasa juga bermakna bahwa dia sudah memprediksi akan dijatuhi hukuman berat dalam perkara ini.

"Senyum itu adalah bentuk beliau tegar. Beliau itu sudah bisa memprediksi," katanya.

Prediksi itu disebut Djono karena ada sosok "konspirator" yang ingin menjatuhkannya.

Sang konspirator pun telah disinggung dalam pleidoi Teddy Minahasa dengan istilah "pimpinan."

"Menurut beliau, inti dari kemauan konspirator adalah beliau mau dibinasakan, 'Gua udah taulah, elu pasti mau kerjain gua, mau binasakan gua,'" katanya.

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

 

Baca juga: Anies Unggul Survei Top of Mind Disusul Ganjar dan Prabowo Versi Indikator Politik Indonesia

Baca juga: Ini Arti Dibalik Senyuman Irjen Teddy Minahasa Kala Divonis Seumur Hidup di Kasus Peredaran Narkoba

Baca juga: Bupati Merangin Kumpulkan Puluhan Pedagang Terkait Relokasi Taman PPK

Baca juga: Mulan Jameela Dicibir Warganet Soal Kodrat Saat Mau Nasehati Soal TikTok

Artikel ini telah tayang Tribunnews.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved