Skandal Teddy Minahasa

Tak Hanya Irjen Teddy Minahasa, Jaksa Ajukan Banding Vonis Kasus Peredaran Narkoba

Tidak hanya Irjen Teddy Minahasa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga mengajukan banding terkait vonis perkara peredaran narkoba jenis sabu seberat 5 kg

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
tribunnews
Tidak hanya Irjen Teddy Minahasa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga mengajukan banding terkait  vonis perkara peredaran narkoba jenis sabu seberat 5 kilogram. 

"Hari ini, 11 Mei 2023 kami sudah resmi mengajukan banding," ujar Anthony Jono.

Nantinya, tim penasihat hukum akan melayangkan memori banding sebagai bahan pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Dalam memori banding nantinya akan termaktub keberatan-keberatan dari tim penasihat hukum.

Termasuk pula di dalamnya akan ada pandangan dari Teddy Minahasa.

"Kalau ada pendapat pribadi dari Pak Teddy minahasa akan kami akomodir, digabung," ujarnya.

Sementara dari pihak jaksa penutut umum, sejauh ini belum memberikan tanggapan terkait banding yang telah resmi diajukan oleh pihak Teddy Minahasa.

Namun usai vonis, yaitu Selasa (9/5/2023), jaksa menyatakan masih akan menggunakan masa pikir-pikir yang diberikan selama tujuh hari.

Baca juga: Update Kasus Peredaran Narkoba Geng Teddy Minahasa, Mami Linda Divonis 17 Tahun Penjara

"Belum, kita masih mikir-mikir ya. Nanti kita rapat dululah dengan tim," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Iwan Ginting saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).

Vonis Teddy Minahasa

Dalam perkara peredaran narkoba ini, Majelis Hakim telah membacakan vonis hidup bagi Teddy Minahasa.

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," ujar Hakim Ketua Jon Sarman Saragih dalam persidangan Selasa (9/5/2023).

Putusan demikian dilayangkan setelah pemeriksaan 19 saksi dan 4 ahli dari jaksa penuntut umum serta 2 saksi dan 4 ahli meringankan dari pihak terdakwa.

Dalam putusannya, Majelis Hakim meyakini Teddy Minahasa bersalah melakukan jual-beli narkotika jenis sabu.

Hakim pun menyimpulkan bahwa Teddy terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP

"Menyatakan terdakwa Teddy Minahasa Putra telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP sesuai dakwaan pertama kami," ujar Hakim Jon Sarman.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved