Kasus Mutilasi

Usai Bunuh Bos Galon di Semarang, Husen Curi Uang Rp 7 Juta untuk Foya-foya dan Open BO

Usai membunuh dan mutilasi bos galon di Semarang Jawa Tengah, pelaku yang bernama M Husen mencuri uang korban sebanyak Rp 7 juta.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Tribun Jateng/ Kolase Tribun Jambi
Usai membunuh dan mutilasi bos galon di Semarang Jawa Tengah, pelaku yang bernama M Husen mencuri uang korban sebanyak Rp 7 juta. 

Temannya tersebut tidak tahu ternyata Husen telah membunuh bosnya.

Sebelum pergi, Husen menyerahkan kunci toko ke Yuli saksi pertama kejadian tersebut.

"Saya pulang bawa motor milik korban."

"Saya ngumpet di rumah Feri ditangkap polisi di tempat itu."

"Saya tidak melakukan perlawanan apapun ke polisi," bebernya.

Baca juga: Kerap Dicaci dan Dipukul, Jadi Motif Husen Bunuh dan Mutilasi Bos Galon di Semarang

Sebelumnya, pelaku pembunuhan mayat dicor semen Semarang, Muhammad Husen (28) mengungkap detik-detik proses pembunuhan terhadap bosnya, Irwan Hutagalung (53).

Kronologi Versi Pelaku Husen

Dia selepas bekerja menunggu bosnya tertidur lelap.

Sesudah yakin bosnya tertidur di tempat usaha isi ulang galon dan gas, di Jalan Mulawarman Raya Tembalang, ia lantas mendekati korban.

Husen sekilas memastikan bosnya tertidur lelap.

Selepas itu, ia menhujamkan linggis sepanjang hampir satu meter ke arah pipi kanan korban, Kamis (4/5/2023) sekira pukul 20.30.

"Saya dua kali tusukan linggis ke pipi kanan dan pelipis kiri korban," ujarnya kepada Tribunjateng.com di kantor Polrestabes Semarang, Rabu (10/5/2023) siang.

Sehabis mengeksekusi korban, Husen tanpa rasa berdosa keluar dari lokasi pembunuhan lalu menuju angkringan yang berada persis bersebelahan dengan tempat tersebut.

"Saya minum di situ sampai pukul 04.00, saya sempat cerita ke penjual angkringan saya bunuh bos."

"Jumat (5/5/2023) saya masuk lagi, saya mulai eksekusi lagi," katanya.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved