Dirut Bank Jambi Ditahan Kejati

Kejati Sebut Oknum di Bank Jambi Terima Rumah, Uang, Moge, Tabungan, Biaya Perjalanan ke LN dari SNP

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi bongkar fasilitas yang diterima oknum di Bank Jambi dari PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (PT SNP) melalui PT MNC Seku

Editor: Suci Rahayu PK
Tribunjambi.com/Aryo
Penampakan Dirut Bank Jambi Digiring Jaksa Atas Kasus Korupsi Gagal Bayar 

Akibat kasus itu kerugian keuangan negara yang terjadi akibat tindak pidana korupsi tersebut sebesar Rp 310 miliar dan sebagai upaya untuk memulihkan kerugian keuangan negara yang terjadi, saat ini Penyidik telah melakukan penyitaan terhadap satu unit rumah mewah yang berlokasi di Bintaro Jaya-Tangerang Selatan yang ditaksir bernilai Rp7 miliar.

"Selain itu Tim Penyidik juga telah melakukan pengembangan perkara dengan melakukan penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Nomor : PRINT-394/L.5/Fd.1/03/2023 tanggal 29 Maret 2023," kata Elan Suherlan.

Baca juga: Kronologis Korupsi yang Libatkan Dirut Bank Jambi dengan Kerugian Rp310 Miliar

Baca juga: Peran Dirut Bank Jambi YEH Pada Kasus Gagal Bayar PT SNP Finance

Awal Mula Kasus

Dalam kasus ini tim penyidik menyebutkan kasus itu bermula pada 2017 dan 2018 Bank Jambi melakukan investasi penempatan dana pada PT SNP (Sunprima Nusantara Pembiayaan) dalam bentuk pembelian MTN (Medium Term Note atau Surat utang jangka menengah).

Dalam proses penerbitan MTN tersebut, PT SNP (selaku emiten/penerbit) telah menggunakan laporan keuangan yang datanya dimanipulasi sehingga kondisi keuangan perusahaan seolah-olah terlihat sehat dan memiliki prospek usaha yang bagus.

Padahal faktanya sejak 2010 PT SNP telah mengalami kesulitan keuangan yang terlihat dari cashflow perusahaan dimana uang keluar lebih besar daripada uang yang masuk.

Data laporan keuangan yang tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya tersebut kemudian digunakan oleh PT MNC Sekuritas (selaku arranger yang ditunjuk oleh PT SNP Finance) dalam menyusun dokumen penawaran MTN PT SNP berupa Info Memorandum dan Teaser untuk disampaikan kepada calon investor yang salah satunya adalah Bank Jambi.

Fasilitas yang Diterima Oknum Bank Jambi

Dalam bertindak selaku arranger, PT MNC Sekuritas telah menerima keuntungan resmi yang besarannya berkisar antara 0,5 persen hingga satu persen dari nilai transaksi MTN PT SNP Finance dengan Bank Jambi.

Selain itu terjadi juga kesepakatan pemberian fee tidak resmi yang merupakan keuntungan tidak wajar dari PT SNP kepada PT MNC Sekuritas sebesar tiga persen yang pemberiannya dilakukan melalui PT Tunas Tri Artha yang seolah-olah bertindak selaku selling agent atau agen penjual dari PT MNC Sekuritas.

Untuk fee 3 persen inilah yang kemudian digunakan oleh PT MNC Sekuritas untuk melancarkan bisnisnya dengan melakukan sejumlah pemberian diantaranya rumah, uang, mobil, moge, tabungan beserta ATM, dan biaya perjalanan ke luar negeri kepada pihak tertentu pada Bank Jambi sehingga kemudian Bank Jambi bersedia menempatkan dana dengan cara membeli MTN PT SNP Finance tanpa melalui prosedur yang seharusnya.

"Akibatnya ditengah perjalanan jangka waktu MTN, PT SNP tidak mampu membayar coupon/bunga MTN kepada Bank Jambi dan mengalami gagal bayar pada saat jatuh tempo, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 310.118.271.000,00 (Tiga ratus sepuluh miliar seratus delapan belas juta dua ratus tujuh puluh satu ribu rupiah)," kata Elan Suherlan.

Pada kasus yang menjerat PT SNP Finance ini tak hanya melibatkan Bank Jambi.

Karena ada 14 lembaga perbankkan termasuk Bank Jambi yang mengucurkan kredit untuk SNP Finance.

Modus yang dilakukan pengurus PT SNP Finance adalah dengan mengajukan kredit modal dan fasilitas kredit ke sejumlah bank.

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Direktur Utama Bank Jambi Ditetapkan Tersangka, Ini Tanggapan Pemprov Jambi

Baca juga: Peran Dirut Bank Jambi YEH Pada Kasus Gagal Bayar PT SNP Finance

Baca juga: Kartu Prakerja Gelombang 52 Dibuka, Ini Tips Lolos Daftar Prakerja

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved