Dirut Bank Jambi Tersangka

Direktur Utama Bank Jambi Ditetapkan Tersangka, Ini Tanggapan Pemprov Jambi

Direktur Utama (Dirut) Bank Jambi inisial YEH resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jambi, Selasa (9/5/2023).

Penulis: A Musawira | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
tribunjambi/musawira
Sekda Provinsi Jambi Sudirman. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Direktur Utama (Dirut) Bank Jambi inisial YEH resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jambi, Selasa (9/5/2023).

Penetapan tersangka itu atas keterlibatan kasus tindak pidana korupsi gagal bayar medium term note (MTN) PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) kepada Bank Jambi pada 2017-2018.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, Sudirman enggan memberi komentar soal status tersangka Direktur Utama Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jambi itu.

Menurutnya yang berhak menjawab adalah Gubernur Jambi Al Haris.

"Kalau kewenangan selaku pemegang saham adalah Pak Gubernur, saya nggak ada kewenangan untuk menjawab itu,” katanya.

Diberitakan sebelumnya Kejaksaan Tinggi Jambi telah menetapkan empat orang tersangka tindak pidana korupsi gagal bayar Mediun Tern Note (MTN) PT Sun Prima Nusantara pembiayaan pada Bank Daerah Jambi Tahun 2017/2018.

Keempat orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut sebagai berikut;

1. LD [Selaku Direktur PT. Columbindo Perdana-Cash & Kredit/ Direktur PT. Citra Prima Mandiri (Columbia)/Anak dari Leo Candra (Komisaris Utama/Pemegang Saham/Pemilik PT. SNP)];
2. DS (Selaku Direktur Investmen Banking PT. MNC Sekuritas Tahun 2014-2019);
3. AI (Selaku Pjs. Direktur Capital Market PT. MNC Sekuritas Tahun 2016-2019);
4. YEH (Selaku Direktur Pemasaran Bank Jambi Tahun 2016-2020).

Dari empat tersangka, satu di antaranya yakni, YEH Direktur Utama Bank Jambi.

"Ada empat tersangka, satu tersangka ditahan di Lapas Kelas II A Bukit Tinggi, satu DPO dan dua sedang kita periksa dan dilakukan penahanan," kata Kejati Jambi, Elan Suherlan, saat pres rilis di Kejati Jambi, Selasa (09/05/2023).

"Ya, yang dua tersangka termasuk Direktur Utama Bank Jambi saat ini kita tahan," katanya.

Kasus ini, mulai dilakukan penyelidikan sejak Oktober 2022. Dalam kasus tindak pidana korupsi gagal bayar ini, menyebabkan kerugian negara sebesar Rp300 miliar lebih.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Kegiatan Masyarakat di Lingkungan Sekitar, Kunci Jawaban Kelas 5 Tema 9 Halaman 92

Baca juga: Inge Anugrah Menyesal Terlalu Bucin dengan Ari Wibowo Hingga Lakukan Kesalahan Fatal: Karena Cinta

Baca juga: Kata Hotman Paris Soal Pidana Seumur Hidup Teddy Minahasa: Hakim 99 Persen Copy Paste Replik Jaksa

Sumber: Tribun Jambi
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved