Dirut Bank Jambi Ditahan Kejati

Kejati Sebut Oknum di Bank Jambi Terima Rumah, Uang, Moge, Tabungan, Biaya Perjalanan ke LN dari SNP

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi bongkar fasilitas yang diterima oknum di Bank Jambi dari PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (PT SNP) melalui PT MNC Seku

Editor: Suci Rahayu PK
Tribunjambi.com/Aryo
Penampakan Dirut Bank Jambi Digiring Jaksa Atas Kasus Korupsi Gagal Bayar 

TRIBUNJAMBI.COM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi bongkar fasilitas yang diterima oknum di Bank Jambi dari PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (PT SNP) melalui PT MNC Sekuritas.

Diketahui, Kejati Jambi menetapkan 4 tersangka tindak pidana korupsi gagal bayar Mediun Tern Note (MTN) PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (PT SNP) pada Bank Jambi Tahun 2017/2018.

Keempatnya yakni, LD Direktur PT Columbindo Perdana-Cash & Kredit/ Direktur PT Citra Prima Mandiri (Columbia)/Anak dari Leo Candra (Komisaris Utama/Pemegang Saham/Pemilik PT. SNP), DS Direktur Investmen Banking PT MNC Sekuritas Tahun 2014-2019, AI Pjs. Direktur Capital Market PT MNC Sekuritas Tahun 2016-2019 dan YEH Direktur Pemasaran Bank Jambi Tahun 2016-2020.

Kejati Jambi beberkan fasilitas yang diterima pihak tertentu pada Bank Jambi karena sudah meloloskan PT SNP Finance sehingga menerima kucuran dana dari Bank Jambi.

Berikut Fakta yang Dibeberkan Kejati Jambi

Baca juga: Direktur Utama Bank Jambi Ditetapkan Tersangka, Ini Tanggapan Pemprov Jambi

Baca juga: Penampakan Dirut Bank Jambi Digiring Jaksa Atas Kasus Korupsi Gagal Bayar

Kronologi

Kajati Jambi, Elan Suherlan ungkap kronologis tindak pidana korupsi, yang libatkan Direktur Utama Bank Jambi YEH bersama tiga tersangka lainnya.

Elan mengatakan, penyelidikan kasus ini sudah dilakukan pada Oktober 2022, kini Kejati menetapkan empat tersangka dan langsung ditahan dalam kasus itu.

Tim penyidik tindak pidana khusus Kejati Jambi telah menetapkan empat orang tersangka dalam penyidikan perkara tindak pidana korupsi gagal bayar Medium Trem Note (MTN) atau surat berharga berbasis hutang pada 2017-2018 pada PT SNP (SNP Finance) pada Bank Jambi.

Kejaksaan Tinggi Jambi melakukan penyidikan tindak pidana korupsi Gagal Bayar MTN PT SNP pada Bank Jambi Tahun 2017-2018 sejak bulan Oktober 2022 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Nomor : PRINT-993/L.5/Fd.1/10/2022 tanggal 06 Oktober 2022.

Keempat orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut adalah pertama LD selaku Direktur PT Columbindo Perdana-Cash dan Kredit/ Direktur PTCitra Prima Mandiri (Columbia) atau anak dari Leo Candra (Komisaris Utama/Pemegang Saham/Pemilik PT SNP)

Kedua DS selaku Direktur Investmen Banking PT MNC Sekuritas Tahun 2014-2019, ketiga AI selaku Pjs Direktur Capital Market PT MNC Sekuritas Tahun 2016-2019) dan keempat YEH selaku Direktur Pemasaran Bank Jambi Tahun 2016-2020 dan saat ini Dirut Bank Jambi.

Selanjutnya terhadap empat orang tersangka tersebut satu orang dinyatakan sebagai DPO Kejaksaaan yaitu berinisial LD, satu orang lagi sedang menjalani hukuman dalam perkara lain di LP Kelas IIA Bukit Tinggi Sumatera Barat berinisial AI.

"Sedangkan terhadap dua orang lainnya yaitu DS dan YEH saat ini Dirut Bank9 Jambi dilakukan penahanan oleh Tim Penyidik Kejati Jambi," kata Elan Suherlan.

Halaman
123
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved