Pileg 2024

Jadwal Pendaftaran Bacaleg Ke KPU Hingga Penetapan Daftar Caleg Tetap

Pendaftaran baru akan dibuka oleh Partai Nasdem yang rencananya melalui pendaftaran secara serentak pada 10 Mei mendatang

Penulis: Danang Noprianto | Editor: Rahimin
Tribunjambi.com/Danang Noprianto
Anggota KPU Provinsi Jambi Divisi Hukum dan Pengawasan, Suparmin. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membuka pengajuan pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg) partai politik untuk DPR RI, DPRD Provinsi dan Kabupaten/kota mulai 1-14 Mei 2023.

Hingga hari kedelapan ini untuk tingkat pusat, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menjadi yang pertama melakukan pendaftaran bacaleg.

Sementara, untuk tingkat Provinsi Jambi, belum ada yang melakukan pendaftaran bacaleg.

Pendaftaran baru akan dibuka oleh Partai Nasdem yang rencananya melalui pendaftaran secara serentak pada 10 Mei mendatang.

Sebelumnya, KPU juga sudah mellukan pengumuman pengajuan bakal calon pada 24-30 April 2023 sekaligus menginformasi persyaratan yang harus dipenuhi partai politik

Selanjutnya, pengajuan bakal calon pada 1-14 Mei 2023 yang saat ini tengah berlangsung.

Kepala daerah, termasuk juga ASN, TNI, Polri, direksi dan jabatan lainnya yang digaji menggunakan uang negara harus menyerahkan surat pengunduran diri dan tanda terima dari instansi terkait.

Hal itu dikatakakan kata anggota KPU Provinsi Jambi divisi hukum dan pengawasan, Suparmin, Senin (8/5/2023).

Menurutnya, setelah pengajuan pendaftaran selesai, dilanjutkan dengan verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon pada 15 Mei-23 Juni 2023.

Jika ada administrasi yang salah atau kurang maka dilakukan pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon pada 26 Juni-9 Juli 2023.

Setelah selesai perbaikan selanjutnya dilakukan Pencermatan Rancangan DCS (Daftar Caleg Sementara) pada 6-11 Agustus 2023.

Dilanjutkan dengan penyusunan dan penetapan DCS pada 12-18 Agustus 2023.

Pengumuman DCS dilakukan pada 19-23 Agustus 2023.

Selanjutnya KPU akan meminta masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS pada 19 - 28 Agustus 2023.

Setelahnya, jika ada bacaleg yang tidak menenuhi persyaratan Parpol mengajukan Pengganti calon sementara anggota DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten/kota pasca masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS dilakukan pada 14-20 September 2023.

Kemudian verifikasi atas pengajuan pengganti calon sementara DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten/kota pasca masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS pada 21-23 September 2023.

Selanjutnya pencermatan rancangan DCT 24 September-3 Oktober 2023.

Dalam pencernatan ini, Kepala Daerah termasuk juga ASN, TNI, Polri, direksi dan jabatan lainnya harus sudah menerima Surat Keputusan (SK) pemberhentian dan diserahkan ke KPU.

Jika tidak maka, KPU akan mengangagap Kepala Daerah yang menjadi Bacaleg tersebut tidak memenuhi syarat.

Setelah itu dilajukan Penyusunan Dan penetapan DCT 4 Oktober-3 November 2023.

"Terakhir Pengumuman DCT (Daftar Caleg Tetap) yang akan diumumkan pada 4 November 2023," pungkasnya.

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Pengamat Nilai PKPU Mengatur Kepala Daerah Yang Jadi Caleg Harus Mundur Sudah Tepat

Baca juga: Kemendagri Belum Terima Surat Pengunduran Diri Kepala Daerah di Jambi Yang Maju Jadi Caleg

Baca juga: BREAKING NEWS Kepala Daerah di Jambi Yang Maju Pileg 2024 Wajib Mundur

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved