Kasus Suap RAPBD

BREAKING NEWS KPK Panggil 6 Tersangka Kasus Suap RAPBD Jambi ke Jakarta

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) panggil enam tersangka kasus suap RAPDB Provinsi Jambi Tahun 2017, pada Senin (8/5/2023).

Penulis: Aryo Tondang | Editor: Suci Rahayu PK
Tribunjambi/Hendro Sandi
Ilustrasi kasus suap ketok palu DPRD Provinsi Jambi TA 2017-2018. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) panggil enam tersangka kasus suap RAPDB Provinsi Jambi Tahun 2017, pada Senin (8/5/2023).

Direktur Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, enam tersangka ini, yakni,

1. Nasri Umar Mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014 - 2019,

2. MI (MUHAMMAD ISRONI) Mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014 - 2019.

3. ASHD (ABDUL SALAM HAJI DAUD alias SALAM HD), Mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014 - 2019.

4. DL (DJAMALUDDIN) Mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014 - 2019

5. MU (MAULI) Mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014 - 2019

6. HI (HASAN IBRAHIM) Mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014 - 2019

"Ya hari ini kita melakukan pemanggilan 6 tersangka di Gedung Merah Putih di Jakarta," kata Ali, ke pada Tribun, Senin (08/05/2023).

Diketahui, pada 10 Januari 2023 KPK menetapkan 28 tersangka baru atas kasus yang menjerat mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola tersebut.

Namun, dari 28 tersangka baru ini, baru 10 orang yang dilakukan penahanan.

Baca juga: 3 Promo JCO Hari Ini 8 Mei 2023, 1 Box Jpops + Iced Berry Grenade + Iced Chocolate Rp118 Ribu

Baca juga: KKB Papua Buat Susi Pudjiastuti Naik Pitam: Saya Bom Semuanya Sendiri, Saya Marah

Adapun 28 tersangka baru yakni:

1. SP (Syopian, tidak dibacakan)

2. SA (Sofyan Ali, tidak dibacakan)

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved