Liputan Khusus
Soal Dispensasi Nikah, DP3AP2 Provinsi Jambi Minta Masyarakat Maksimalkan Fungsi Keluarga
Pada umumnya pengajuan dispensasi nikah karena sudah hamil diluar nikah (kecelakaan) sehingga diharuskan untuk menikah.
Penulis: A Musawira | Editor: Deddy Rachmawan
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Syamsurizal menyamapikan berkaitan persoalan ini pihaknya akan memberikan sosialisasi kepada anak didik.
“Pengaruh dispensasi nikah anak di bawah umur ini akan berimbas kepada dunia pendidikannya dan akan mempengaruhi SDM yang ada di Jambi maka dari kita akan mendorong mereka harus menyelesaikan dunia pendidikan sehingga akan siap melangkah ke jenjang lebih tinggi lagi,” pungkasnya.
Berita Terkait
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.