Liputan Khusus

Soal Dispensasi Nikah, DP3AP2 Provinsi Jambi Minta Masyarakat Maksimalkan Fungsi Keluarga

Pada umumnya pengajuan dispensasi nikah karena sudah hamil diluar nikah (kecelakaan) sehingga diharuskan untuk menikah.

Penulis: A Musawira | Editor: Deddy Rachmawan
TRIBUNNEWS.COM
ilustrasi menikah 

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Syamsurizal menyamapikan berkaitan persoalan ini pihaknya akan memberikan sosialisasi kepada anak didik.

 

“Pengaruh dispensasi nikah anak di bawah umur ini akan berimbas kepada dunia pendidikannya dan akan mempengaruhi SDM yang ada di Jambi maka dari kita akan mendorong mereka harus menyelesaikan dunia pendidikan sehingga akan siap melangkah ke jenjang lebih tinggi lagi,” pungkasnya.

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved