Perkara Puskesmas Bungku

Elfie Yennie Serahkan Memori Banding, Arie Nobelta: Hakim Tidak Pertimbangkan Pledoi dalam Putusan

Mantan Kadis Kesehatan Batanghari, Elfie Yennie, menyerahkan memori banding, mempersoalkan vonis 3 tahun penjara untuknya

Penulis: Suang Sitanggang | Editor: Suang Sitanggang
ist
Puskesmas Bungku saat masih beroperasi. Terlihat warga sedang antre untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dan vaksinasi. Kini Puskesmas ditutup setelah penyidik kepolisian menyelidiki dugaan korupsi kategori gagal bangun, namun tak terbukti di persidangan. 

Kenyataannya, bangunan itu selesai, dan bisa difungsikan dengan baik hingga lebih dari satu tahun, sebelum akhirnya ditutup saat kasus ini P21.

Total sudah sekitar sembilan bulan Puskesmas Bungku ditutup. Tidak ada lagi aktivitas di sana. Akses masyarakat mendapatkan kesehatan makin sulit.

"Jadi siapa yang bikin gagal bangun? Klien kami atau penegak hukum? Buktinya itu bangunan sekarang tidak berfungsi karena dipaksa tutup. Warga di sana yang sekarang menderita, harus jauh untuk berobat," tutur Arie, pengacara yang pernah bekerja untuk KPK.

Pada sidang di tingkatan banding ini, pihaknya berharap agar hakim bisa melihat perkara ini lebih jernih, meneliti kesaksian, dan alat bukti yang dihadirkan di persidangan selama ini.

"Juga memperhatikan pledoi yang sudah kami sampaikan sebelumnya, dan lampiran yang kami sampaikan," ucapnya.

Arie bilang, dalam pembangunan yang puskesmas yang menggunakan dana alokasi khusus ini tidak ada kerugian negara.

Maka seharusnya tidak ada lagi tindak pidana korupsi di dalamnya, yang berimplikasi bahwa Elfie harusnya tidak dinyatakan bersalah lagi dalam dakwaan subsidair.

Dikutip dari SIPP, dalam dakwaan, JPU menyebut kapasitas elemen struktur mengalami penurunan sekitar 30 persen, sehingga apabila bangunan digunakan, akan membahayakan pengguna.

Fisik kualitas bangunan disebut tidak sesuai dengan yang di rencanakan dalam dokumen perencanaan dan dokumen kontrak. Berdasarkan fisik yang terpasang, bangunan Puskesmas Bungku tersebut termasuk dalam kategori gagal bangunan.

"Karena fungsinya tidak bisa tercapai sesuai dengan rencana serta tidak memenuhi kaidah kehandalan bangunan yaitu keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan berdasarkan laporan hasil forensic engineering oleh Ahli Bidang Teknik Sipil dari ITB," tertulis dalam dakwaan.

Kondisi bangunan Puskesmas Bungku juga dikatakan dalam dakwaan tak memenuhi standar teknis bangunan gedung negara meliputi standar keamanan, keselamatan, keandalan, kesehatan lingkungan sekitar dan berkelanjutan, yang pada akhirnya perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp 6.353.034.508,36.

"Dakwaan ini yang dibuktikan di persidangan. Ternyatan itu semua tidak terbukti. Tidak ada fakta yang mengatakan gagal bangun. Tidak bisa juga dibuktikan ada kerugian negara, dan tidak bisa dibuktikan mens rea (niat jahat) dari terdakwa. Kalau dikatakan bangunan tidak layak, sudah sempat keluar serfitikat layak pakai atas bangunan itu," jelas Arie.

Informasi yang dihimpun Tribun, Puskesmas Bungku ini dirancang untuk melayani tiga desa di Kecamatan Bajubang. Adapun jumlah warga yang harusnya masuk dalam cakupannya sekitar 24 ribu jiwa.

Setelah Puskesmas ini tak difungsikan lagi karena ditutup atas perintah penyidik kepolisian, warga yang sudah sempat mudah mengaksesnya, kini harus menempuh jarak lebih jauh lagi untuk berobat.

Baca juga: Puskesmas Bungku Layani 23 Ribu Warga Desa Pompa Air, Bungku dan Sungkai, Benarkah akan Dihentikan?

Baca juga: Puskesmas Bungku Miliki Sertifikat Laik Fungsi Kuasa Hukum Kadinkes Buktikan Tak Ada Kerugian negara

Baca juga: Suami Tega Pidanakan Sang Istri Karena Cincin Star Sapphire, Dituduh Mencuri

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved