Perkara Puskesmas Bungku
Elfie Yennie Serahkan Memori Banding, Arie Nobelta: Hakim Tidak Pertimbangkan Pledoi dalam Putusan
Mantan Kadis Kesehatan Batanghari, Elfie Yennie, menyerahkan memori banding, mempersoalkan vonis 3 tahun penjara untuknya
Penulis: Suang Sitanggang | Editor: Suang Sitanggang
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Mantan Kadis Kesehatan Batanghari, Elfie Yennie, menyerahkan memori banding, mempersoalkan vonis 3 tahun penjara untuknya, yang dijatuhkan majelis hakim Tipikor Jambi yang diketuai Yandri Roni SH MH.
Dalam dakwaan, jaksa penuntut umum (JPU) menyebutkan perbuatan terdakwa Elfie Yennie mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp 6,35 miliar karena pekerjaan terpasang bernilai nihil atas pembangunan Puskesmas di Bungku.
Sementara dalam tuntutan, JPU meminta majelis hakim menyatakan Elfie Yennie terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair.
Pada dakwaan subsidair, Elfie dijerat Pasal 3 Jo Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31 tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selanjutnya dalam putusan, majelis hakim menyatakan terdakwa Elfie Yennie terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana di dakwakan dalam dakwaan subsidair, dan menjatuhkan pidana tiga tahun penjara.
Sidang Pidana Khusus ini dipimpin oleh Yandri Roni sebagai hakim ketua, Yofistian dan Bernard Panjaitan sebagai hakim anggota. Putusan dibacakan pada Senin (17/4/2023)
Penasihat Hukum Elfie Yennie, Arie Nobelta Kaban, mengungkapkan di dalam putusannya, majelis hakim tidak mempertimbangkan pledoi yang telah diajukan terdakwa.
"Pada kasus ini, penegak hukum menggunakan penghitungan kerugian negara dari hasil audit ahli dari ITB dan BPKP serta keterangan saksi. Kami sudah menyerahkan bukti laporan hasil pemeriksaan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) dalam pleidoi, tapi itu tidak dipertimbangkan oleh hakim," ungkap Arie kepada Tribun, di Kota Jambi, Selasa (2/5/2023).
Dia menyebut, BPK lebih berwenang menentukan nilai kerugian dari sebuah proyek dibandingkan ahli dan BPKP.
Apalagi akademisi ITB yang dijadikan ahli itu, ungkapnya, tidak memiliki sertifikasi keahliannya dalam menentukan nilai kerugian sebuah proyek.
Pada laporan hasil pemeriksaan BPK atas pembangunan Puskesmas di Desa Bungku Kecamatan Bajubang Tahun Anggaran 2020 itu, nilai lebih pembayaran bukanlah seperti yang disampaikan dalam vonis hakim.
"Pada temuan BPK, terjadi kelebihan bayar kepada kontraktor sekitar Rp 260 juta. Itu sudah diselesaikan, sudah disetorkan ke kas negara. Jadi tak ada lagi yang namanya kerugian negara," ungkapnya.
Dia menyebut, penyetoran atas nilai kelebihan bayar itu dilakukan oleh kontraktor yakni PT Mulia Permai Laksono, sebelum kasus ini naik ke penyidikan.
"Setelah keluar hasil pemeriksaan BPK, sudah disetorkan sebelum jatuh tempo. Jadi ini sebenarnya masuk ke ranah administrasi, bukan ranah pidana," terangnya.
Dia juga mempersoalkan telah gugurnya dakwaan primair. Puskesmas yang dibangun awalnya disebut gagal bangun.
Kenyataannya, bangunan itu selesai, dan bisa difungsikan dengan baik hingga lebih dari satu tahun, sebelum akhirnya ditutup saat kasus ini P21.
Total sudah sekitar sembilan bulan Puskesmas Bungku ditutup. Tidak ada lagi aktivitas di sana. Akses masyarakat mendapatkan kesehatan makin sulit.
"Jadi siapa yang bikin gagal bangun? Klien kami atau penegak hukum? Buktinya itu bangunan sekarang tidak berfungsi karena dipaksa tutup. Warga di sana yang sekarang menderita, harus jauh untuk berobat," tutur Arie, pengacara yang pernah bekerja untuk KPK.
Pada sidang di tingkatan banding ini, pihaknya berharap agar hakim bisa melihat perkara ini lebih jernih, meneliti kesaksian, dan alat bukti yang dihadirkan di persidangan selama ini.
"Juga memperhatikan pledoi yang sudah kami sampaikan sebelumnya, dan lampiran yang kami sampaikan," ucapnya.
Arie bilang, dalam pembangunan yang puskesmas yang menggunakan dana alokasi khusus ini tidak ada kerugian negara.
Maka seharusnya tidak ada lagi tindak pidana korupsi di dalamnya, yang berimplikasi bahwa Elfie harusnya tidak dinyatakan bersalah lagi dalam dakwaan subsidair.
Dikutip dari SIPP, dalam dakwaan, JPU menyebut kapasitas elemen struktur mengalami penurunan sekitar 30 persen, sehingga apabila bangunan digunakan, akan membahayakan pengguna.
Fisik kualitas bangunan disebut tidak sesuai dengan yang di rencanakan dalam dokumen perencanaan dan dokumen kontrak. Berdasarkan fisik yang terpasang, bangunan Puskesmas Bungku tersebut termasuk dalam kategori gagal bangunan.
"Karena fungsinya tidak bisa tercapai sesuai dengan rencana serta tidak memenuhi kaidah kehandalan bangunan yaitu keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan berdasarkan laporan hasil forensic engineering oleh Ahli Bidang Teknik Sipil dari ITB," tertulis dalam dakwaan.
Kondisi bangunan Puskesmas Bungku juga dikatakan dalam dakwaan tak memenuhi standar teknis bangunan gedung negara meliputi standar keamanan, keselamatan, keandalan, kesehatan lingkungan sekitar dan berkelanjutan, yang pada akhirnya perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp 6.353.034.508,36.
"Dakwaan ini yang dibuktikan di persidangan. Ternyatan itu semua tidak terbukti. Tidak ada fakta yang mengatakan gagal bangun. Tidak bisa juga dibuktikan ada kerugian negara, dan tidak bisa dibuktikan mens rea (niat jahat) dari terdakwa. Kalau dikatakan bangunan tidak layak, sudah sempat keluar serfitikat layak pakai atas bangunan itu," jelas Arie.
Informasi yang dihimpun Tribun, Puskesmas Bungku ini dirancang untuk melayani tiga desa di Kecamatan Bajubang. Adapun jumlah warga yang harusnya masuk dalam cakupannya sekitar 24 ribu jiwa.
Setelah Puskesmas ini tak difungsikan lagi karena ditutup atas perintah penyidik kepolisian, warga yang sudah sempat mudah mengaksesnya, kini harus menempuh jarak lebih jauh lagi untuk berobat.
Baca juga: Puskesmas Bungku Layani 23 Ribu Warga Desa Pompa Air, Bungku dan Sungkai, Benarkah akan Dihentikan?
Baca juga: Puskesmas Bungku Miliki Sertifikat Laik Fungsi Kuasa Hukum Kadinkes Buktikan Tak Ada Kerugian negara
Baca juga: Suami Tega Pidanakan Sang Istri Karena Cincin Star Sapphire, Dituduh Mencuri
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.