Pandangan Pengamat Sosial Soal Pemkot Jambi Larang Anak SMP Bawa Sepeda Motor
Sejak kemarin (01/05/2023) peraturan yang dibuat Syarif Fasha, Wali Kota Jambi terkait larangan anak SMP (di bawah 17 tahun) dilarang bawa motor ke ke
Penulis: Rara Khushshoh Azzahro | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM,JAMBI - Sejak kemarin (01/05/2023) peraturan yang dibuat Syarif Fasha, Wali Kota Jambi terkait larangan anak SMP (di bawah 17 tahun) dilarang bawa sepeda motor ke ke sekolah diterapkan.
Larangan tersebut tertuang dalam Instruksi Walikota Jambi Nomor 04/INS/HKU/IV/2023.
Instruksi itu menindaklanjuti UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Serta Instruksi Walikota Jambi Nomor 18/INS/IX/HKU/ 2022 tentang Pemberlakukan/Pengawasan Terhadap Aktivitas Keberadaan Kelompok Kriminal Kendaraan Bermotor di Kota Jambi.
Terkait pemberlakuan peraturan tersebut yang baru diterapkan, Bahren Nurdin, Pengamat Sosial menanggapi bahwa peraturan tersebut sudah benar adanya dikarenakan aspek-aspek yang menjadi pertimbangan.
"Karena anak-anak itu belum punya SIM. Tentu tinjauannya adalah tinjauan keselamatan. Bukan hanya persoalan bisa atau tidak bisa bawa kendaraan. SD kan kita juga sudah bisa bawa kendaraan," ungkapnya pada Tribun Jambi, Selasa (02/05/2023) melalui telepon.
Menurut dia, aspek lainnya usia anak-anak berkenaan dengan emosionalnya yang belum baik.
Misalnya, ketika dipancing emosinya lalu anak menjadi kebut-kebutan, main-main motor di jalanan. Sehingga secara psikologi anak-anak belum layak berkendara.
Selain untuk anak itu sendiri, larangan berkendara dapat berdampak baik bagi keselamatan bersama.
"Karena ketika kecelakaan bisa mengakibatkan kecelakaan juga bagi orang lain. Menimbulkan kemacetan, kerugian materil maupun nyawa," lanjutnya.
Berkenaan dengan itu, poin selanjutnya yaitu pengawasan yang perlu dilakukan oleh pemerintah atas larangan tersebut.
Perlu adanya kerja sama antara polisi, dan dinas perhubungan untuk tidak hanya sekedar ditangkap melainkan juga memberi pendidikan kepada anak-anak yang melanggar.
Anak yang ditangkap diberikan pemahaman keselamatan berkendara, dan akibat-akibatnya jika melanggar.
"Kemudian bukan hanya anaknya yang diberikan pemahaman, para orang tua juga diberikan pendidikan serupa. Agar orang tua dan anak sama-sama memiliki ilmu untuk mengerti fungsi hingga manfaat larangan tersebut,," tuturnya.
Akun Instagram Boy William Hilang Lagi, Gebetan Ayu Ting Ting: Aku Ngapain? Aku Bingung! |
![]() |
---|
Nikita Mirzani Kecewa Lolly Tak Mengapresiasi Kado Ulang Tahun yang Dikirim ke London |
![]() |
---|
Sebutkan Fungsi Karya Seni Rupa Daerah? Kunci Jawaban Kelas 5 Tema 9 Halaman 135 |
![]() |
---|
Presiden Jokowi Dituding Ingin Singkirkan Salah Satu Bacapres, Benny K Harman: Tak Boleh Cawe-cawe |
![]() |
---|
Banjir Diamond hingga Skin, Kode Redeem Free Fire FF Terbaru Hari Ini Selasa 30 Mei 2023 |
![]() |
---|