Kasus Penganiayaan

Putusan Tingkat Banding Tak Berubah, Mantan Mario Dandy Tetap Dipenjara 3 Tahun 6 Bulan

Putusan banding tidak merubah vonis ke mantan Kekasih Mario Dandy Satriyo, AGH (15) yang dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan atau 3,5 tahun penjara

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Ist/Kolase Tribun Jambi
Putusan tingkat banding tidak merubah vonis ke mantan Kekasih Mario Dandy Satriyo, AGH (15) yang dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan atau 3,5 tahun penjara. 

Pihak David Ozora, korban penganiayaan Mario Dandy Satriyo menanggapi jadwal sidang putusan banding atas terdakwa AGH (15) yang akan diputuskan hari ini, Kamis (27/4/2023).

Menurut Mellisa Anggraini, penasihat hukum David menyebutkan bahwa penetapan jadwal itu tak masuk akal.

Sebab, memori banding pihak jaksa penuntut umum baru diserahkan pada Rabu (26/4/2023).

Baca juga: Masih Ingat Mario Dandy, Anak Pejabat Pajak Rafael Alun? Sang Mantan Hari Ini Sidang Putusan Banding

"Kami baru dapat info dari jaksa penuntut umum bahwa hari ini baru diserahkan memori banding. Jadi enggak masuk akal kalau sudah putusan," kata Mellisa Anggraini, penasihat hukum David Ozora kepada wartawan, Rabu (26/4/2023) malam.

Dia pun menyebutkan bahwa proses banding anak berkonflik dengan hukum memiliki tenggat waktu yang cukup lama, yaitu 25 hari.

Karena itulah dia merasa aneh dengan penetapan jadwal putusan yang dinilai terburu-buru.

Hal itu disebut Mellisa dapat merugikan hak kliennya, David Ozora sebagai korban.

"Kami sebagai kuasa hukum anak korban David Ozora tentu akan protes keras kepada Pengadilan Tinggi DKI jika benar Kamis dilakukan putusan, karena tidak masuk akal dan akan merusak hak hukum anak korban," ujarnya.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Jambi Rawan Karhutla, Edi Purwanto Minta Pencegahan dan Penanganan Dimatangkan

Baca juga: Kerap Pamer Kemewahan, AKBP Achiruddin Hasibuan Perwira Polda Sumut Diduga Punya Gudang BBM Oplosan

Baca juga: Mulai 1 Mei 2023, KPU Buka Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Tebo untuk Pemilu 2024

Baca juga: Mapolres di Sulawesi Selatan Diserang OTK, Sebelumnya Mobil Dalmas Dicuri dan Ditemukan Terbakar

Artikel ini diolah dari Tribunnews.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved