Kasus Penganiayaan

Mantan Kekasih Mario Dandy Hari Ini Putusan Banding, Kubu David Ozora Sebut Tak Masuk Akal, Ada Apa?

Pihak David Ozora, korban penganiayaan Mario Dandy Satriyo menanggapi jadwal sidang putusan banding atas terdakwa AGH (15), akan diputuskan hari ini

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Ist
Pihak David Ozora, korban penganiayaan Mario Dandy Satriyo menanggapi jadwal sidang putusan banding atas terdakwa AGH (15) yang akan diputuskan hari ini, Kamis (27/4/2023). 

AGH Divonis 3,5 Tahun

Untuk informasi, vonis AGH telah dibacakan Hakim Tunggal pada Senin (10/4/2023).

Dirinya divonis 3 tahun 6 bulan atau 3,5 tahun penjara dalam perkara penganiayaan berencana yang meilbatkan Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19).

"Menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu kepada Anak dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan di LPKA," ujar Hakim Sri Wahyuni dalam persidangan di Ruang Anak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).

Dalam vonisnya, Hakim meyakini bahwa AG bersalah dengan terlibat dalam penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19).

Hakim pun menyimpulkan bahwa AG terbukti melanggar Pasal 355 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan kesatu primair.

"Menyatakan anak AG telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair" ujarnya.

Selain itu, AGH juga dibebankan biaya perkara sebesar Rp 5.000.

Putusan ini dilayangkan setelah pemeriksaan terhadap 22 saksi.

18 di antaranya dihadirkan oleh JPU, terdiri dari 15 saksi fakta dan 3 saksi ahli.

Dari saksi yang dihadirkan JPU, ayah David, Jonathan Latumahina merupakan satu di antaranya.

Selain itu, ada pula dua pelaku lain yang masih berstatus tersangka, yaitu Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19) hadir di persidangan sebagai saksi.

Sementara 4 saksi lainnya merupakan ahli yang dihadirkan tim penasihat hukum AGH.

Sebagaimana diketahui, vonis atas AGH itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum, yaitu 4 tahun penjara.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Gubernur Al Haris Minta Bawahannya Perketat Pengawasan Pembangunan Menggunakan APBD

Baca juga: Masih Ingat Mario Dandy, Anak Pejabat Pajak Rafael Alun? Sang Mantan Hari Ini Sidang Putusan Banding

Baca juga: Pisah dengan Indra Bekti, Aldila Jelita Kembali ke Pekerjaan Lama

Baca juga: Jadwal Acara NET TV Hari ini Kamis 27 April 2023: Drakor Two Worlds Apart, Progresnya Berapa Persen?

Artikel ini diolah dari Tribunnews.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved