Berita Batanghari

Dinas Pendidikan Batanghari Imbau Guru Tak Tambah Hari Libur Lebaran

Dinas Pendidikan Kabupaten Batanghari menghimbau agar guru dan tenaga pendidik khususnya ASN untuk tidak menambah libur lebaran dari jadwal yang sudah

Tribunjambi/Ade
Empat hari jelang lebaran Idul Fitri, peningkatan jumlah penumpang di pelabuhan Roro Kuala Tungkal mencapai 100 persen, Selasa (18/4). 

TRIBUNJAMBI.COM, BATANGHARI - Dinas Pendidikan Kabupaten Batanghari menghimbau agar guru dan tenaga pendidik khususnya ASN untuk tidak menambah libur lebaran dari jadwal yang sudah ditentukan.

Dimana Disdik Kabupaten Batanghari telah mengeluarkan surat edaran terkait dengan libur lebaran atau hari Raya Idul Fitri tahun 2023.

Kasi Kurikulum Dinas Pendidikan Kabupaten Batanghari, Vivi Eriani mengatakan libur puasa akan dimulai pada tanggal 17 hingga 21 April. Kemudian dilanjutkan dengan libur hari raya Idul Fitri dari tanggal 23 sampai dengan 29 April 2023.

"Guru harus masuk sekolah tepat waktu sesuai dengan edaran. Karena tanggal 30 hari Minggu dan 1 Mei tanggal merah. Maka mulai masuk pada 2 Mei 2023. Kita himbau agar tidak menambah libur, karena waktu yang diberikan cukup untuk merayakan hari raya Idul Fitri dikampung," jelasnya.

Lebih lanjut, Vivi mengatakan bahwa tidak ada penambahan libur lebaran. Lantaran siswa tingkat SMP maupun SD akan mulai melakukan persiapan untuk ujian sekolah.

Dimana untuk siswa SMP diperkirakan tanggal 8 sampai 13 Mei sudah mulai melaksanakan ujian sekolah dan siswa SD mulai tanggal 22 hingga 27 Mei.

"Sehingga kita harap tidak ada penambahan libur," ujarnya.

Vivi meminta agar para guru yang pulang kampung untuk pulang lebih awal. Agar tidak terkena macet di jalan, sehingga tidak menambah libur.

"Mereka harus mempersiapkan agar kepulangan dari kampung halaman tepat waktu, sehingga tanggal 2 Mei sudah di sekolah. Karena kita sudah bebas Covid-19 jadi dikhawatirkan akan macet," ujarnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan untuk guru yang menambah libur lebaran tanpa alasan yang jelas maka akan ada sanksi, baik sanksi teguran maupun peringatan tertulis.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Angkutan Batu Bara Mulai Jalan 31 April, Maksimum Muatan 15 Ton dan Dibatasi 4.000 Kendaraan

Baca juga: AS Roma Dikalahkan Atalanta, Jose Mourinho: Anda Bisa Bilang Kami tidak Beruntung

Baca juga: Beredar Video Diduga Anggota DPRD Bojonegoro Pangku Cewek Open BO

Sumber: Tribun Jambi
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved