Berita Jambi

Posko THR Disnakertrans Provinsi Jambi Terima 11 Laporan Pengaduan

Disnakertrans Provinsi Jambi menerima pengaduan terkait permasalahan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) oleh perusahaan.

Penulis: A Musawira | Editor: Teguh Suprayitno
Thinkstock
ilustrasi uang THR. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jambi menerima pengaduan terkait permasalahan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) oleh perusahaan.

Kepala Bidang Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial Disnakertrans Provinsi Jambi, Dody mengatakan bahwa pihaknya telah menerima sebanyak 11 pengaduan yang tersebar diseluruh kabupaten kota dalam Provinsi Jambi. 

Dody merinci ada enam pengaduan di Kota Jambi, di Kabupaten Tebo, Batanghari, Muaro Jambi, Tanjab Barat dan Kabupaten Bungo ada masing-masing satu pengaduan.

Dari 11 pengaduan yang masuk tersebut ada pengaduan yang sudah terselesaikan.

Dari hasil monitoring dari seluruh kabupaten dan kota, ada 4 perusahaan yang sudah menyelesaikan kewajibannya. 

"Kabupaten Tebo, Bungo, Kota Jambi sebagian yang sudah selesai diproses. Ada juga yang masih menunda besok sampai lusa baru dibayarkan," katanya, Selasa (18/4/2023).

Baca juga: TPP dan THR ASN Lingkup Pemprov Jambi Cair, Sedangkan Untuk Honorer Ini Kata Sekda Sudirman

"Semua itu kita minta tanda bukti pelaksanaannya sehingga betul-betul nyata apa yang dilakukan perusahaan," tambah Dody.

Dikatakan Dody dari 11 pengaduan tersebut  laporannya berbagai macam mulai dari THR menurut mereka belum memenuhi seperti upah yang mereka punya. 

Kedua, ada juga pengaduan belum menerima atau tertunda THR nya, dan selanjutnya pekerja ada yang merasa khawatir dan cemas, akan tidak menerima THR maka membuat aduan terlebih dahulu Ke Posko.

"Tapi setelah diproses dan diambil keterangan sudah dibayarkan. Jadi ada beberapa hal itu yang masuk ke Aplikasi pengaduan online posko disnakertrans," ujarnya.

Apabila ada perusahaan yang tidak mengindahkan imbauan dari Disnakertrans Provinsi Jambi, dan tidak membayarkan kewajibannya kepada pekerja berupa pembayaran biaya THR maka pihaknya akan melakukan sanksi terhadap Perusahaan tersebut.

"Kita upayakan bagaimana hak-hak daripada pekerja THR ini dapat dipenuhi terlebih dahulu," katanya.

Baca juga: Mobil Dinas tak Boleh Dibawa Mudik, ASN Dilarang Terima Parsel dan Minta THR

Tetapi, apabila masih ada pihak perusahaan tidak membayarkan kewajibannya terhadap pekerja sampai batas waktu yang ditentukan, maka pihak Disnakertrans akan melakukan upaya penegakan hukum.

"Sanksi yang diberikan itu adalah sanksi administrasi, bukan sanksi pidana, berupa teguran peringatan sampai pencabutan izin perusahaan," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jambi
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved