Berita Jambi

TPP dan THR ASN Lingkup Pemprov Jambi Cair, Sedangkan Untuk Honorer Ini Kata Sekda Sudirman

Pemprov Jambi sudah menyiapkan (anggaran THR ASN dan TPP ASN) tinggal OPD yang mencairkan

Penulis: A Musawira | Editor: Rahimin
tribunjambi/musawira
Sekda Provinsi Jambi, Sudirman. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sekda Provinsi Jambi Sudirman mengakui tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 1444 Hijriah dan tambahan penghasilan pegawai (TPP) satu bulan penuh bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Lingkup Pemprov Jambi sudah dilakukan pencairan.

"Pemprov Jambi sudah menyiapkan (anggaran THR ASN dan TPP ASN) tinggal OPD yang mencairkan dan saat ini sudah ada beberapa OPD yang mencairkan," katanya.

Sementara itu, untuk tenaga honorer kata Sekda sesuai arahan dari gubernur agar kepala OPD punya kebijakasaan memberikan THR kepada bawahanya termasuk honorer.

"Jada, tenaga honorer ikut juga bersenang hati. Tapi kebijakannya dibebankan kepada kepala OPD masing-masing," pungkasnya.

Sebelumnya, Gubernur Jambi Al Haris mengingatkan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pegawai honorer.

Hal itu disampaikan Al Haris saat diwawancarai usai melepas pencanangan angkutan lebaran 2023/1444 H di Terminal Alam Barajo, Sabtu (15/4/2023).

Bahkan, Al Haris menyebut bahwa pemberian THR kepada para pegawai honorer di lingkup Pemerintah Provinsi Jambi tersebut bersifat wajib.

"Saya sudah bilang kemarin, OPD yang mempekerjakan tenaga honorer itu wajib memberikan THR untuk karyawannya," kata dia.

Saat ditanyakan lebih lanjut, Al Haris kembali menegaskan bahwa pemberian THR tersebut harus dilaksanakan oleh para OPD.

"Semua, wajib memberikan THR bagi karyawannya, tenaga honorernya. Semua," ujar Haris.

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Mobil Dinas tak Boleh Dibawa Mudik, ASN Dilarang Terima Parsel dan Minta THR

Baca juga: Inspektorat Provinsi Jambi Ingatkan ASN Cegah Gratifikasi Lewat Hadiah THR

Baca juga: Gubernur Jambi Al Haris Wajibkan Kepala OPD Bayarkan THR Pegawai Honorer

Sumber: Tribun Jambi
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved