Gubernur Jambi Al Haris Wajibkan Kepala OPD Bayarkan THR Pegawai Honorer

Gubernur Jambi Al Haris kembali ingatkan kepala OPD untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pegawai honorer.

Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/Wira Dani Damanik
Gubernur Jambi Al Haris kembali ingatkan kepala OPD untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pegawai honorer. 

 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Gubernur Jambi Al Haris kembali ingatkan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pegawai honorer.

Hal itu disampaikan Al Haris saat diwawancarai usai melepas pencanangan angkutan lebaran 2023/1444 H di Terminal Alam Barajo, Sabtu (15/4).

Bahkan, Al Haris menyebut bahwa pemberian THR kepada para pegawai honorer di lingkup Pemerintah Provinsi Jambi tersebut bersifat wajib.

"Saya sudah bilang kemarin, OPD yang mempekerjakan tenaga honorer itu wajib memberikan THR untuk karyawannya," kata dia.

Saat ditanyakan lebih lanjut, Al Haris kembali menegaskan bahwa pemberian THR tersebut harus dilaksanakan oleh para OPD.

"Semua, wajib memberikan THR bagi karyawannya, tenaga honorernya. Semua," ujar Haris.

Diberitakan sebelumnya, Gubernur Jambi juga memberikan penjelasannyabterkair THR yang diterima oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemprov Jambi.

"Saya juga minta kepada seluruh jajaran kami, para OPD. Tolong dibayarkan THR yang sudah ada ketentuannya, yang non ASN juga dibantu sesuai dengan kemampuan keuangan di masing-masing OPD. Intinya jangan sampai Idul Fitri ini ada pimpinan yang tidak respon terhadap karyawannya," ujar Al Haris, senin (3/4).

Baca juga: Gubernur Jambi Al Haris Lepas Dua Mudik Gratis: Kalau Masih Ada yang Ingin Masih Boleh

Baca juga: Pinto Jayanegara Bersama Komisi I dan IV DPRD Jambi Lakukan Kunker ke DIY Bahas LKPJ

Baca juga: Al Haris Sebut Daerah Harus Punya Kebijakan Mendukung Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved