Skandal Teddy Minahasa

Mantan Kapolda Sumbar, Teddy Minahasa Sempat Frustasi Lantaran Terseret Kasus Peredaran Narkoba

Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa sempat mengalami frustrasi terseret kasus peredaran narkoba.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Istimewa/ Tribunnews
Irjen Teddy Minahasa 

Gaya bicara demikian, disebut penasihat hukum bukanlah dibuat-buat.

"Itu bukan akting ya. Itu memang beliau apa adanya," ujar Anthony Djono, penasihat hukum Teddy Minahasa dalam wawancara khusus dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network, Febby Mahendra pada Senin (17/4/2023).

Menurut Djono, kemarahan Teddy muncul karena kasus yang menjeratnya ini telah menghancurkan kariernya.

Bahkan keluarga pun tak luput terkena dampak dari kasus ini.

Baca juga: Teddy Minahasa Bantah Pernah ke Pabrik Sabu di Taiwan: Itu Sarang Mafia, Saya Pulang Tinggal Nama

"Beliau sampaikan kepada kami: Saya sangat marah. Kenapa saya harus dijatuhkan seperti ini? Kalau memang hanya karier saya, sudahlah. Ini kan sampai ke saya pribadi yang tentu akan berefek pada keluarga saya," kata Djono.

Selain itu, kemarahan Teddy juga karena shock terjerat hukum. Sebab, ini merupakan pertama kalinya sang jenderal bintang dua terseret, bahkan menjadi terdakwa dalam sebuah perkara.

"Beliau itu kan enggak pernah mengalami harus disidang seperti ini. Jadi saya kira sangat manusiawi lah."

Pleidoi Irjen Teddy Minahasa

Atas tuntutan mati yang dilayangkan jaksa penuntut umum, Irjen Pol Teddy Minahasa mengajukan pleidoi atau nota pembelaan.

Dirinya memohon agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis dengan adil dalam perkara peredaran narkoba yang menyeretnya sebagai terdakwa.

"Dengan segala hormat, saya mohon agar Majelis Hakim Yang Mulia untuk mengadili saya dengan seadil-adilnya dalam perkara ini," ujarnya sebelum mengakhiri pembacaan pledoi atau nota pembelaan dalam persidangan Kamis (13/4/2023).

Dalam permohonannya, Teddy Minahasa menyinggung adegium populer dalam hukum yang berbunyi:
Lebih baik membebaskan 1.000 orang yang bersalah daripara menghukum satu orang yang tidak bersalah.

Adegium itu disampaikan karena dirinya merasa tidak bersalah, melainkan telah menyampaikan fakta-fakta terkait perkara ini.

"Saya sampaikan ini bukan semata-mata untuk pembelaan diri saya sebagai terdakwa, namun benar-benar saya utarakan sesuai dengan fakta yang dilandasi dengan kebenaran," katanya.

Dia pun kemudian menutup pleidoinya dengan keyakinan bahwa Majelis Hakim akan mengabulkan permohonannya.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved