Berita Tebo
Polisi Musnahkan Ratusan Barang Bukti Hasil Operasi Pekat dan KRYD di Tebo
Kapolres Tebo AKBP Fitria Mega mengatakan, barang bukti yang dimusnakan saat ini merupakan hasil operasi tahun ini.
Penulis: Sopianto | Editor: Rahimin
TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO - Polres Tebo melakukan pemusnaan sejumlah barang bukti hasil dari operasi pekat dan hasil dari KRYD di wilayah Kabupaten Tebo.
Pemusnaan sejumlah barang bukti dilakukan di halaman Mako Polres Tebo, Senin (17/4/2023).
Pemusnaan sejumlah barang bukti disaksikan langsung Kapolres Tebo AKBP Fitria Mega, Forkopimda dan sejumlah personil Polres Tebo.
Kapolres Tebo AKBP Fitria Mega mengatakan, barang bukti yang dimusnakan saat ini merupakan hasil operasi tahun ini.
"Iya barang bukti yang kita musnakan merupakan hasil operasi tahun ini," katanya.
Kata dia, ada 500 miras tanpa izinyang dimusnakan, kemudian 4 galon tuak dan 16 pucuk keceprek (senjata api rakitan).
Pantauan dilapangan pemusnaan dilakukan dengan cara menghancurkan ratusan botol menggunakan alat berat.
Kemudian, untuk senjata rakitan dengan cara dipotong menggunakan gerinda sehingga senjata tersebut tidak bisa digunakan lagi.
Selanjutnya 4 galon tuak dengan cara mencampurkan sabun kedalam galon sehingga barang bukti tidak bisa digunakan lagi.
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: BNNP Jambi Musnahkan Barang Bukti Sabu-sabu dengan Cara Diblender
Baca juga: Polisi di Merangin Tangkap Pencuri Biji Kopi, Barang Bukti Seberat 100 Kilogram
Baca juga: Barang Bukti Narkoba Yang Diamankan Polda Jambi di Tempat Ekspedisi Senilai Rp 20 Miliar Lebih
| Satresnarkoba Polres Tebo Bekuk Pengedar Sabu, 22 Paket Diamankan |
|
|---|
| Koperasi Tujuan Murni dan PT Tebo Indah Tanggapi Tuntutan Demo soal HGU di Tebo |
|
|---|
| Pak Kades dan Warga di Tebo Marah Besar, Diana Anak Yatim Piatu Dianiaya 2 Perempuan |
|
|---|
| Kasus Penganiayaan Yatim Piatu di Tebo Masuk Tahap Dua, Dua Tersangka Ditahan di Lapas |
|
|---|
| 10 Desa Desak Aktivitas PT Tebo Indah Dihentikan, Perusahaan: Tunggu Putusan Hukum Tetap |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.