BNNP Jambi Musnahkan Barang Bukti Sabu-sabu dengan Cara Diblender

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi, musnahkan baeang bukti narkotika jenis sabu.

Penulis: Aryo Tondang | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/Aryo
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi, musnahkan baeang bukti narkotika jenis sabu. 

TRIBUNJAMBI.COM,JAMBI- Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi, musnahkan baeang bukti narkotika jenis sabu.

Barang bukti tersebut, dimusnahkan dengan cara diblender dan dicampur dengan air dan detergen.

Pemusnahan ini, berlangsung di Kantor BNNP Jambi, di kawasan Kotabaru, Kota Jambi, pada kamis (07/04/2023) siang.

Barang bukti ini, diamankan dari 10 orang tersangka, yaknu, berperan sebagai pengedar hingga pemakai.

Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi Brigjen Pol Wisnu mengatakan, dari total barang bukti Narkotika jenis sabu sebanyak 162,870 gram sebagian disisihkan untuk uji BPOM sebanyak 1,360 gram.

Baca juga: Pecandu Narkoba dari Bungo Direhabilitasi ke Jambi, BNK Bungo Minta Peran Masyarakat dan Media

Selain untuk uji BPOM, sebagian juga untuk pembuktian di Pengadilan Negeri Jambi sebanyak 2,245 gram. 

"Ya, ini barang bukti dari 10 tersangka," kata Wisnu, saat dikonfirmasi ulang, pada Jumat (07/04/2023).

Berdasarkan barang bukti, kata Wisnu, yang telah dikumpulkan berdasarkan dari penangkapan tersangka sejak Desember 2022 hingga Maret 2023.

"Ini membuktikan bahwasanya peredaran gelap Narkotika di Provinsi Jambi semakin meningkat," ujarnya. 

Hasil dari pemeriksaan awal, kata Wisnu, barang bukti tersebut berasal dari Provinsi luar Jambi. 

"Hasil pemeriksaan awal barang bukti iti dari Provinsi sebelah. Paling banyak dari Provinsi Riau, bahkan ada yang dari Sumatera Utara (Sumut)," ungkapnya.

Baca juga: Nasib 2 Jenderal, Ferdy Sambo dan Teddy Minahasa yang Terjerat Pembunuhan Berencana dan Kasus Sabu

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved