Sidang Ferdy Sambo
Bacakan Amar Putusan Banding Ferdy Sambo, Hakim Sepakat Pidana Mati Masih Dibutuhkan, Ini Alasannya
Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sependapat bahwa hukuman pidana mati masih dibutuhkan di Indonesia.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Mereka juga memohon agar Majelis Hakim membebaskannya dari tuntutan.
Terkait pleidoi itu, jaksa juga melayangkan bantahan dalam replik.
Secara garis besar, jaksa menolak pleidoi para terdakwa karena dianggap tidak memiliki dasar yuridis yang kuat.
"Uraian pledoi tersebut tidaklah memiliki dasar yuridis yang kuat yang dapat digunakan untuk menggugurkan surat tuntutan tim penuntut umum," kata jaksa dalam persidangan pada Jumat (27/1/2023).
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Sholat Tarawih Ke-22 Ramadhan, Ini Pahala dan Keutamaan Mengerjakannya
Baca juga: Download Lagu MP3 Nike Ardilla hingga Indah Yastami Viral di TikTok 3 Jam Terbaru Nonstop
Baca juga: Harga Daging Mahal, Pemkab Tebo Bakal Gelar Operasi Pasar
Baca juga: Rosti Percaya Majelis Hakim Dapat Memberikan Putusan Adil Dalam Sidang Banding Ferdy Sambo
Singgih Budi Prakoso
Pengadilan Tinggi
DKI Jakarta
Ferdy Sambo
Putri Candrawati
Tribunjambi.com
banding
vonis
Rosti Percaya Majelis Hakim Dapat Memberikan Putusan Adil Dalam Sidang Banding Ferdy Sambo |
![]() |
---|
Ajukan Banding Vonis PN Jaksel, Ferdy Sambo Cs Tak Hadir Saat Sidang Putusan di PT DKI Jakarta |
![]() |
---|
Profil dan Biodata Singgih Budi P, Hakim Ketua Sidang Banding Ferdy Sambo Cs, Sunat Vonis Pinangki |
![]() |
---|
Harapan Keluarga Ferdy Sambo di Toraja Soal Banding Vonis Mati Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.