Sidang Ferdy Sambo

Bacakan Amar Putusan Banding Ferdy Sambo, Hakim Sepakat Pidana Mati Masih Dibutuhkan, Ini Alasannya

Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sependapat bahwa hukuman pidana mati masih dibutuhkan di Indonesia.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Capture Kompas TV
Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sependapat bahwa hukuman pidana mati masih dibutuhkan di Indonesia. 

Mereka juga memohon agar Majelis Hakim membebaskannya dari tuntutan.

Terkait pleidoi itu, jaksa juga melayangkan bantahan dalam replik.

Secara garis besar, jaksa menolak pleidoi para terdakwa karena dianggap tidak memiliki dasar yuridis yang kuat.

"Uraian pledoi tersebut tidaklah memiliki dasar yuridis yang kuat yang dapat digunakan untuk menggugurkan surat tuntutan tim penuntut umum," kata jaksa dalam persidangan pada Jumat (27/1/2023).

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Sholat Tarawih Ke-22 Ramadhan, Ini Pahala dan Keutamaan Mengerjakannya

Baca juga: Download Lagu MP3 Nike Ardilla hingga Indah Yastami Viral di TikTok 3 Jam Terbaru Nonstop

Baca juga: Harga Daging Mahal, Pemkab Tebo Bakal Gelar Operasi Pasar

Baca juga: Rosti Percaya Majelis Hakim Dapat Memberikan Putusan Adil Dalam Sidang Banding Ferdy Sambo

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved