5 Fakta Anas Urbaningrum Bebas dari Lapas Sukamiskin, Mulai Dijemput Hingga Agenda dengan SBY

Lima fakta terkait mantan Ketua Umum Partai Demokrat yang menjadi terpidana kasus korupsi proyek Hambalang, Anas Urbaninungrum hari ini bebas

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Ist/Kolase Tribun Jambi
Profil dan biodata Anas Urbaningrum, mantan Ketua Umum Partai Demokrat yang menjadi terpidana kasus korupsi Hambalang dan tak lama lagi akan bebas. 

TRIBUNJAMBI.COM - Lima fakta terkait mantan Ketua Umum Partai Demokrat yang menjadi terpidana kasus korupsi proyek Hambalang, Anas Urbaninungrum hari ini bebas, Selasa (11/4/2023).

Dia bebas setelah sebelumnya ditanyatakan bersalah dan menjalani penahanan di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Mantan ketua umum partai tersebut ditetapkan sebagai tersangka pada 2013 silam.

Bebasnya Anas Urbaningrum hari ini dibenarkan sahabatnya, Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), I Gede Pasek Suardika.

Lantas berikut fakta-fakta kebebasan Anas Urbaningrum:

1. Akan Dijemput Ratusan Loyalisnya

Dikabarkan, kebebasan Anas Urbaningrum ini disambut gembira oleh para loyalisnya.

Mantan Sekretaris Demokrat Sulawesi Selatan (Sulsel), Andi Irwan Patawari, menyebut sambutan gembira termasuk datang dari para alumni Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) se-Indonesia.

Baca juga: Sambut Kebebasan Anas Urbaningrum, Pimda PKN Jambi Optimis PKN Semakin Besar

Baca juga: Prabowo Subianto Minta Sandiaga Uno Pikirkan Ulang Undur Diri dari Partai Gerindra

"Sebagai Alumni HMI Sulsel, kita akan siap menyambut bebasnya Mas Anas Urbaningrum," tegas Andi Irwan Patawari, dilansir Tribun-Timur.com.

Andi Irwan Patawari mengatakan, rencananya akan ada sekitar 500 orang alumni HMI bersiap menyambut Anas usai keluar dari Lapas Sukasmiskin.

Andi Irwan Patawari juga menuturkan, Anas Urbaningrum bukanlah pelaku koruptor, melainkan korban kriminalisasi oleh rezim.

"Kami semua tahu sosok Mas Anas. Beliau adalah orang yang sangat baik dan menjunjung tinggi nilai-nilai persahabatan. Dan kami tahu Mas Anas saat itu dikriminalisasi oleh kekuasaan," tandasnya.

2. Siapkan Pidato Kebebasan

Setelah bebas, Anas Urbaningrum disebut akan membacakan pidatonya.

Hal itu dikatakan oleh Koordinator Nasional Sahabat Anas, Muhammad Rahmad.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved