Ketatnya Penjagaan Rumah Rafael Alun, Ada Ring 1 dan Ring 2

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu)

Editor: Fifi Suryani
Kolase Tribun Jambi
Rafael Alun Trisambodo, eks pejabat DJP dan kediamannya. 

"Bentuknya uang. Alokasinya nanti akan didalami dalam proses penyidikan," kata Ali Fikri, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (30/3) lalu.

Kasus yang menimpa Rafael ini bermula dari sorotan netizen terhadap jumlah harta kekayaannya yang mencapai Rp56 miliar. KPK lalu memeriksa terkait LHKPN-nya.

Terdapat banyak kejanggalan dari harta Rp56 miliar Rafael ini. KPK kemudian menetapkan kasus Alun ke tahap penyelidikan, dan meningkat ke tahap penyidikan. 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved