Sebut Ada DPR Jadi Makelar Kasus, Mahfud MD: Saya Beri Ilustrasi, Tidak akan Cabut Pernyataan Itu

Ketua Komite Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) menegaskan tidak akan mencabut pernyataannya soal adanya makelar kasus atau markus di DPR.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Capture YT DPR RI
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD geram melihat aksi anggota dewan yang kerap kali interupsi. 

Ia menyatakan ingin meluruskan bahwa dalam peristiwa Ustaz di Kampung Maling tersebut dirinya hadir dalam rapat.

Benny mengatakan saat itu, dialah yang menyampaikan soal Ustaz di Kampung Maling.

Baca juga: Profil dan Biodata Arteria Dahlan, Anggota DPR RI yang Berseteru dengan Mahfud MD Soal Makelar Kasus

"Kalau Prof Mahfud masih ingat, saya yang menyampaikan ustaz di kampung maling. Sudah itu disambung oleh Anhar Nasution. Ketika Anhar ngomong begitu, jaksa-jaksa pada naik pitam," kata Benny.

"Waktu itu saya masih ingat betul, disampaikan, kalau anda yang ngomong saya tahu, tapi kalau yang ini yang ngomong kami tidak terima karena apa? Ya itu tadi yang disampaikan prof Mahfud. Saya ceritakan apa adanya. Jadi bukan mau ke mana-mana. Supaya jangan ada miskomunikasi," sambung dia.

Benny kemudian mengatakan pernyataan Mahfud soal markus yang tidak dalam konteksnya tersebutlah yang menjadi persoalan.

Pernyataan tersebut, menurut Benny sangat sensitif.

Sehingga, kata dia, kalau tidak dijelaskan dalam konteksnya maka bisa disalahpahami.

Menjawab hal tersebut, Mahfud tetap kekeuh tidak akan mencabut pernyataannya tersebut.

"Saya tidak bisa mencabut pernyataan itu karena sejak tadi saya bilang dulu pengalaman saya sama Pak Benny. Kan begitu tadi," kata Mahfud.

KPK Respon Transaksi Janggal 349 Triliun

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut merespons dugaan transaksi janggal senilai Rp 349 triliun yang diungkapkan Menkpolhukam, Mahfud MD.

Sebagaimana diketahui Mahfud merupakan Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca juga: Mahfud MD Sebut Anggota Dewan Makelar Kasus, Arteria Dahlan Meradang dan Ancam Lapor Polisi

KPK menyebutkan bahwa sudah menjadi tugas lembaga anti rasuah itu untuk melakukan penelusuran.

Jika nantinya ditemukan adanya tindak pidana korupsi, maka akan dilakukan penegakan hukum.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan bahwa transaksi janggal triliunan rupiah itu menjadi perhatian pihaknya.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved