Ahdiyenti Pertanyakan Timsel KPU Provinsi Jambi Lakukan Klarifikasi di Luar Tahap Wawancara

Komisioner KPU Provinsi Jambi Ahdiyenti melakukan upaya hukum ke KPU RI kepada Tim seleksi KPU Provinsi Jambi yang diduga melakukan pelanggaran.

|
Penulis: Danang Noprianto | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi.com/Danang Noprianto
Komisioner KPU Provinsi Jambi Ahdiyenti. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Komisioner KPU Provinsi Jambi Ahdiyenti melakukan upaya hukum ke KPU RI kepada Tim seleksi (Timsel) KPU Provinsi Jambi yang diduga melakukan pelanggaran dalam proses seleksi calon anggota KPU Provinsi Jambi periode 2023-2028. 

Salah satu yang dipertanyakan Ahdiyenti yakni sikap Timsel terkait dengan klarifikasi yang dilakukan kepada dirinya, yang dilakukan beberapa hari setelah tahap wawancara.

"Klarifikasi yang dilakukan Timsel kepada saya pada tanggal 23 Maret 2023 lalu, dimana pada hari itu proses wawancara sebenarnya sudah selesai, Proses wawancara itu dilaksanakannya 20-21 Maret," ujarnya, Jumat (31/3/2023).

Ia diklarifikasi pada 23 Maret ketika Timsel sedang melakukan pleno penetapan 10 besar calon anggota KPU Provinsi Jambi periode 2023-2028 pada pukul 16.00 melalui video call oleh ketua Timsel.

Klarifikasi yang dilakukan kepada Ahdiyenti terkait dengan adanya aduan masyarakat terkait terlaksananya PSU pada Pilgub 2020 lalu.

Timsel menganggap bahwa dirinya beserta dua Komisioner lainnya, Apnizal dan Nur Kholik dalam PSU itu bersalah dan melanggar etik.

Baca juga: Timsel Umumkan 10 Besar Seleksi Calon KPU Provinsi Jambi Periode 2023/2028

Namun kata dia sampai hari ini tidak ada putusan etik, bahkan pengaduan saja tidak ada.

"Kami dianggap oleh Timsel melanggar etik, sehingga kami tidak bisa dimasukkan dalam 10 besar, Padahal putusan etik itu sampai hari ini jangankan putusan, pengaduan saja terkait dengan itu tidak ada," jelasnya.

Menurutnya proses klarifikasi dan pengaduan masyarakat itu melanggar juknis yang sudah disampaikan oleh KPU RI melalui juknis nomor 177 tahun 2023 terkait dengan proses seleksi di KPU provinsi untuk periode 2023-2028.

Kemudian juga pada keputusan KPU no 71 tahun 2023 terkait dengan jadwal dan tahapan pelaksanaan seleksi, bahwa masukkan dan tanggapan masyarakat itu diterima oleh Timsel itu dari 14-19 Maret 2023.

Menurutnya klarifikasi tanggapan masyarakat ini seperti dipaksakan oleh Timsel. Karena surat pengaduan masyarakat baru masuk di tanggal 22 Maret, dan proses klarifikasi tanggal 23 Maret, sementara tahapan wawancara 20-21 Maret 2023.

"Artinya ketika kami wawancara, tanggapan masyarakat itu tidak ada, tapi dimasukkan setelah kami wawancara," ucapnya.

Sementara itu mekanisme yang diatur dalam proses seleksi itu adalah jika ada tanggapan dan masukkan masyarakat maka itu adalah bagian dari materi wawancara dan mestinya dilakukan dalam tahapan wawancara.

"Materi wawancara itu ada klarifikasi terhadap tanggapan masyarakat, Itu kejanggalan yang saya rasakan terkait dengan proses ini," tegasnya.

Baca juga: Merasa Dirugikan dengan Putusan Timsel, Apnizal akan Laporkan ke KPU RI

Ahdiyenti juga mempertanyakan kepada Timsel kenapa salah satu Komisioner yakni Apnizal tidak dilakukan wawancara, hanya dirinya dan Nur Kholik.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved