Berita Jambi

Merasa Dirugikan dengan Putusan Timsel, Apnizal akan Laporkan ke KPU RI

Tim Seleksi (Timsel) KPU Provinsi Jambi telah menetapkan dan mengumumkan 10 besar calon anggota KPU Provinsi Jambi periode 2023-2028.

Penulis: Danang Noprianto | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi/Danang
Anggota KPU Provinsi Jambi Divisi Teknis Penyelenggara Apnizal. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Tim Seleksi (Timsel) KPU Provinsi Jambi telah menetapkan dan mengumumkan 10 besar calon anggota KPU Provinsi Jambi periode 2023-2028.

Sepuluh nama tersebut dinyatakan lulus tes kesehatan dan wawancara dan namanya diserahkan ke KPU RI.

Menariknya dari 10 nama yang diumumkan, tidak ada nama tiga komisioner KPU Provinsi Ahdiyenti, Nurkholik dan Apnizal.

Menanggapi hal ini, Apnizal secara pribadi menilai ada yang ganjil dalam putusan Timsel ini.

Menurut Apnizal, dirinya tidak diminta klarifikasi terkait aduan masyarakat terhadap dirinya, yang diminta hanya dua komisioner lainnya yaitu Ahdiyenti dan Nurkholik.

"Yang dikonfirmasi hanya Ibu Ahdiyenti dan Pak Nurkholik via telepon. Saya tidak dikonfirmasi sama sekali," ujar Apnizal, Sabtu (24/03/2023).

Sehingga kata dia, dirinya tidak punya ruang untuk bela diri. Karena dalam pengaduan itu komisioner KPU Provinsi ketika itu dianggap melanggar kode etik terkait Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 88 TPS di Muaro Jambi.

“Sementara tidak ada putusan etik disitu," tegasnya.

Yang kedua terkait dengan materi aduan. Jika KPU Provinsi kata dia, dianggap salah dalam menetapkan DPT (daftar pemilih tetap), dan memasukkan orang yang tidak punya KTP-elektronik ke dalam DPT maka KPU Muaro Jambi juga harus dikonfirmasi.

"KPU Provinsi hanya merekap, yang menetapkan DPT adalah KPU Kabupaten/Kota. Seharunya terkait kesalahan itu tiga KPU Provinsi, Muaro Jambi juga harus dikonfirmasi,” ungkapnya.

Oleh karena itu, Apnizal merasa dirinya keberatan dan berencana secepatnya akan melaporkan secara tertulis ke KPU RI.

"Yang diadukan itu saya, Ahdiyenti dan Nurkholik. Tapi saya kok tidak dikonfirmasi,” jelasnya.

Menurutnya hal ini sudah menyalahi PKPU, karena menurut PKPU harus dikonfirmasi dalam forum wawancara.

“Harus dipanggil dalam forum wawancara, jadi saya ini dalam posisi tidak bisa membela diri, seolah-olah semuanya saya bersalah," tegasnya.

Seharusnya ketiganya harus dikonfirmasi, karena memiliki divisi masing-masing, seperti diketahui pada Pilkada lalu Apnizal divisi sosialisasi, Ahdiyenti divisi data,Nurkholik divisi hukum, dan Sanusi divisi teknis.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved