Skandal Teddy Minahasa

Mantan Kapolda Sumbar Terseret Kasus Narkoba, Adriel: Teddy Minahasa Pantas Dihukum Pidana Mati

Terdakwa kasus peredaran narkoba, Irjen Teddy Minahasa yang merupakan mantan Kapolda Sumatera Barat disebut pantas dihukum pidana mati.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Capture Kompas TV
Terdakwa kasus peredaran narkoba, Irjen Teddy Minahasa yang merupakan mantan Kapolda Sumatera Barat disebut pantas dihukum pidana mati. 

Para terdakwa dalam kasus itu terdapat beberapa diantaranya merupakan anggota kepolisian.

Baca juga: Mami Linda Sebut Teddy Minahasa Minta Fee Rp 100 Tiap Kirim 1 Ton Sabu, 3 Kali ke Pabrik di Taiwan

Bahkan anggota polisi tersebut diketahui telah berpangkat tinggi seperti perwira menengah hingga perwira tinggi.

Setelah beberapa kali persidangan, hari Teddy Minahasa akan dibacakan penuntutan oleh JPU Kejari Jakarta Barat.

Informasi tersebut berdasarkan lama Sistem Penelusuran Informasi Perkara (SIPP).

Rencananya sidang tuntutan Irjen Teddy Minahasa akan digelar pada pukul 9.00 WIB di Ruang Sidang Mudjono Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.

Sebelumnya, diketahui bahwa enam terdakwa perederan narkoba lainnya sudah selesai menjalani sidang tuntutan.

Tuntutan hukuman yang mereka terima di atas 10 tahun penjara, paling berat yakni 20 tahun penjara.

Enam terdakwa tersebut di antaranya mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, Mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto, Mantan Anggota Satresnarkoba Polres Jakarta Barat Aiptu Janto Parluhutan Situmorang, Linda Pujiastuti alias Anita Cepu, Syamsul Maarif alias Arif, dan Muhamad Nasir alias Daeng.

Daftar Tuntutan 6 Terdakwa

Sebelumnya, diketahui bahwa terdapat tujuh terdakwa dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu yang merupakan barang bukti hasil penyitaan Polres Bukittinggi tersebut.

Berikut rincian tuntutan hukuman enam terdakwa tersebut:

1. AKBP Dody Prawiranegara: 20 tahun penjara

2. Linda Pujiastiti alias Mami Linda: 18 tahun penjara

3. Kompol Kasranto: 17 tahun penjara

4. Syamsul Ma'arif: 17 tahun penjara

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved