Jaksa Sebut Irjen Teddy Minahasa Manfaatkan Jabatan Kapolda untuk Jualan Sabu
Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa sehingga dituntut pidana hukuman mati karena kasus narkoba yang menjeratnya.
Teddy Minahasa didakwa bersalah sebagaimana dimaksud Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Menurut jaksa dalam dakwaannya, Teddy bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.
Dari hasil penjualan sabu itu, Teddy Minahasa menerima uang senilai 27.300 dolar Singapura atau Rp 300 juta yang diserahkan oleh mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Ulah Mario Dandy Satriyo Sebabkan Karier Rafael Alun Trisambodo Hancur, Kini Jadi Tersangka KPK
Baca juga: Travel Umrah yang Menipu 500 Jemaah Memiliki Cabang di Jambi
Baca juga: Danau Sipin, Cocok buat Ngabuburit Sambil Menunggu Berbuka Puasa
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.