Kasus Penganiayaan
KPK Geledah Rumah Rafael Alun Trisambodo, Ada Barang Bukti Korupsi Pajak Diamankan
Rumah Rafael Alun Trisambodo digeledah Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi pajak.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Rumah Rafael Alun Trisambodo digeledah Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi pajak.
Penggeledahan rumah mantan pejabat Ditjen Pajak wilayah kerja Kementerian Keuangan itu dilakukan beberapa waktu lalu.
Rumah ayah Mario Dandy Satriyo itu digeledahan terkait dengan kasus dugaan korupsi.
Rafael Alun Trisambodo diduga melakukan korupsi terkait penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada Ditjen Pajak Kementerian Keuangan tahun 2011-2023 yang menjerat Rafael.
Hal itu diungkapkan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (30/3/2023).
"Dalam rangka mengumpulkan alat bukti satu kegiatan yang sudah dilakukan, beberapa waktu yang lalu juga kami telah melakukan penggeledahan di salah satu tempat kediaman dari tersangka dimaksud," ucap Ali Fikri.
Juru bicara berlatar belakang jaksa ini enggan menyampaikan barang bukti yang diamankan dari penggeledahan tersebut.
Baca juga: Akhirnya KPK Tetapkan Ayah Mario Dandy, Rafael Alun Trisambodo Jadi Tersangka: Dugaan Korupsi Pajak
Baca juga: Kliennya Dituntut Hukuman Pidana Mati, Hotman Paris Siapkan 2 Strategi Pembelaan
"Dan tentu nanti setiap perkembangan dari perkara ini dan saya kira ini perkara baru pasti kami akan sampaikan kepada teman-teman semuanya," kata Ali.
KPK mengungkapkan bahwa Rafael Alun diduga menerima gratifikasi berupa uang dalam rentang waktu 12 tahun, sejak 2011-2023.
"Bentuknya uang. Alokasinya nanti akan didalami dalam proses penyidikan," kata Ali.
KPK Tetapkan Rafael Alun TRisambodo Sebagai Tersangka
Ayah Mario Dandy Satriyo, Rafael Alun Trisambodo ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus korupsi pajak.
Dia ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada Dirjen Pajak Kemenkeu RI tahun 2011-2023.
Mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) itu ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan kecukupan dua alat bukti.