Rafael Alun Trisambodo Jadi Tersangka Gratifikasi, Terima Uang Sejak 2011-2023

KPK menetapkan mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka.

Editor: Suci Rahayu PK
Kompas.com/Kristianto Purnomo
Eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo usai memenuhi panggilan Komisi Pemerantasan Korupsi di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (1/3/2023). 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka.

Rafael Alun jadi tersangka dugaan penerimaan gratifikasi.

KPK mengungkapkan bahwa Rafael Alun Trisambodo diduga menerima gratifikasi berupa uang dalam rentang waktu 12 tahun, sejak 2011-2023.

"Bentuknya uang. Alokasinya nanti akan didalami dalam proses penyidikan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (30/3/2023).

Penetapan tersangka kepada ayah Mario Dandy Satrio itu berdasarkan kecukupan dua alat bukti.

Sehingga, KPK menaikkan kasus yang tadinya dalam tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

Baca juga: Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jambi Siapkan Rp20 Miliar untuk Bantuan Usaha

Baca juga: Profil dan Biodata Arteria Dahlan, Anggota DPR RI yang Berseteru dengan Mahfud MD Soal Makelar Kasus

"Benar sebagai tindak lanjut komitmen KPK dalam penuntasan setiap kasus, saat ini berdasarkan kecukupan alat bukti KPK telah meningkatkan pada proses penyidikan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada Dirjen Pajak Kemenkeu RI tahun 2011-2023," katanya.

Ali mengatakan saat ini tim penyidik KPK masih terus kumpulkan alat bukti guna melengkapi penyidikan Rafael Alun Trisambodo.

Dia berharap KPK mendapat dukungan masyarakat untuk dapat turut serta mengawal dan memberikan data maupun informasi untuk memperkuat proses penyidikan perkara ini, sehingga dapat dibuktikan di persidangan.

"Perkembangan akan disampaikan berikutnya," kata Ali.

Adapun penetapan status tersangka terhadap Rafael Alun ini disebut berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) tertanggal Senin, 27 Maret 2023.

 


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Ungkap Rafael Alun Terima Gratifikasi Selama 12 Tahun, Sejak 2011 sampai 2023, 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Kliennya Dituntut Hukuman Pidana Mati, Hotman Paris Siapkan 2 Strategi Pembelaan

Baca juga: Guru Honorer Unjuk Rasa di Depan Gedung DPRD Provinsi Jambi, Ini Tuntutannya

Baca juga: Profil dan Biodata Arteria Dahlan, Anggota DPR RI yang Berseteru dengan Mahfud MD Soal Makelar Kasus

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved