Kasus Penganiayaan

Ulah Mario Dandy Satriyo Sebabkan Karier Rafael Alun Trisambodo Hancur, Kini Jadi Tersangka KPK

Akibat ulah Mario Dandy Satriyo yang menganiaya David Ozora membuat karier sang ayah, Rafael Alun Trisambodo hancur dan ditetapkan sebagai tersangka.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Kolase Tribun Jambi
Akibat ulah Mario Dandy Satriyo yang menganiaya David Ozora membuat karier sang ayah, Rafael Alun Trisambodo hancur dan ditetapkan sebagai tersangka. 

TRIBUNJAMBI.COM - Akibat ulah Mario Dandy Satriyo yang menganiaya David Ozora membuat karier sang ayah, Rafael Alun Trisambodo hancur dan ditetapkan sebagai tersangka.

Dia ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi pajak yang diterima sejak 2011 hingga 2023.

Sebagaimana diketahui bahwa kekayaan Rafael disorot usai penganiayaan yang dilakukan sang anak mencuat ke publik.

Sorotan publik tersebut lantaran kecurigaan atas gaya hidup mewah dan hedon.

Dalam kasus penganiayaan tersebut, Polda Metro Jaya menetapkan tiga orang tersangka.

Saat ini Rafael Alun Trisambodo juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Rafael Alun Trisambodo Dipecat

Rafael Alun Trisambodo, ayah Mario Dandy Satrio pelaku penganiaya anak pengurus GP Ansor itu diberhentikan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemenkeu.

Baca juga: KPK Geledah Rumah Rafael Alun Trisambodo, Ada Barang Bukti Korupsi Pajak Diamankan dari

Baca juga: Irjen Teddy Minahasa Dituntut Pidana Mati, Jaksa: Terbukti Jual Beli Sabu, Tak Ada Hal Meringankan

Seperti diketahui, jabatan Rafael sebelum dicopot adalah Kepala Bagian Umum DJP Kantor Wilayah Jakarta Selatan II.

Pencopotan itu diumumkan oleh Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani.

Menurut Sri Mulyani, pencopotan terhadap Rafael untuk memeriksa harta kekayaannya yang dianggap mencurigakan.

"Dalam rangka untuk Kementerian Keuangan untuk melakukan pemeriksaan, maka mulai hari ini saudara RAT saya minta untuk dicopot dari tugas dan jabatannya," ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta yang ditayangkan YouTube Kompas TV, Jumat (24/2/2023).

Sri Mulyani mengungkapkan pencopotan ini berdasarkan Pasal 31 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Lebih lanjut, Sri Mulyani meminta agar pemeriksaan harta kekayaan Rafael dilakukan dengan teliti dan dapat menetapkan tingkat hukuman bagi yang bersangkutan.

Halaman
123
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved