12 Tahun Terima Uang Gratifikasi, Berikut Kekayaan Rafael Alun Trisambodo sejak 2011-2023

KPK mengungkapkan bahwa Rafael Alun Trisambodo diduga menerima gratifikasi berupa uang dalam rentang waktu 12 tahun, sejak 2011-2023.

Editor: Suci Rahayu PK
Kolase Tribun Jambi/Ist
Rafael Alun Trisambodo, mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) miliki transaksi Rp 500 miliar dalam 4 tahun 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo ditetapkan jadi tersangka kasus gratifikasi.

KPK mengungkapkan bahwa Rafael Alun Trisambodo diduga menerima gratifikasi berupa uang dalam rentang waktu 12 tahun, sejak 2011-2023.

"Bentuknya uang. Alokasinya nanti akan didalami dalam proses penyidikan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (30/3/2023).

Penetapan tersangka kepada ayah Mario Dandy Satrio itu berdasarkan kecukupan dua alat bukti.

Sehingga, KPK menaikkan kasus yang tadinya dalam tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

"Benar sebagai tindak lanjut komitmen KPK dalam penuntasan setiap kasus, saat ini berdasarkan kecukupan alat bukti KPK telah meningkatkan pada proses penyidikan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada Dirjen Pajak Kemenkeu RI tahun 2011-2023," katanya.

Ali mengatakan saat ini tim penyidik KPK masih terus kumpulkan alat bukti guna melengkapi penyidikan Rafael Alun Trisambodo.

Dia berharap KPK mendapat dukungan masyarakat untuk dapat turut serta mengawal dan memberikan data maupun informasi untuk memperkuat proses penyidikan perkara ini, sehingga dapat dibuktikan di persidangan.

Baca juga: Akhirnya KPK Tetapkan Ayah Mario Dandy, Rafael Alun Trisambodo Jadi Tersangka: Dugaan Korupsi Pajak

Baca juga: Kliennya Dituntut Hukuman Pidana Mati, Hotman Paris Siapkan 2 Strategi Pembelaan

"Perkembangan akan disampaikan berikutnya," kata Ali.

Adapun penetapan status tersangka terhadap Rafael Alun ini disebut berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) tertanggal Senin, 27 Maret 2023.

Perbandingan Kekayaan Rafael Alun Trisambodo dari tahun 2011 hingga 2022

Dikutip dari LHKPN, harta kekayaan dalam kurun waktu 2011-2023 naik signifikan.

Pada tahun 2011 Rafael Alun Trisambodo menjabat sebagai kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Kantor wilatah Dirjen Pajak Jawa Timur I.

Pada tahun itu, Rafael Alun Trisambodo melaporkan hartanya sebesar Rp. 19.497.573.907 dan USD 100.000.

Tahun 2013 dilaporkan Rp.21.458.134.500, tahun 2015 Rp.39.341.531.026, tahun 2017 Rp.41.419.639.881, tahun 2019 Rp.44.278.407.799, tahun 2020 Rp.55.652.278.332.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved