Pemprov Jambi Dorong Perusahan Bayarkan Hak Pekerja Terima THR
Pemerintah Provinsi Jambi mendorong perusahaan untuk membayar hak pekerja untuk terima Tunjangan Hari Raya (THR).
Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pemerintah Provinsi Jambi mendorong perusahaan untuk membayar hak pekerja untuk terima Tunjangan Hari Raya (THR).
Hal itu ditegaskan Plh Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Jangcik Mohza, dia menyampaikan perusahaan wajib memberikan hak pekerja.
"Kita pantau itu, karena hak pekerja untuk menerima itu jadi ada kewajiban dari perusahaan untuk membayar itu," ujar Jangcik, Rabu (29/3).
Dia mengatakan pengawasan terkait pemberian THR kepada pekerja ini diawasi oleh Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jambi.
Dia menyarankan agar para pekerja yang punya hak untuk terima THR dapat melaporkan ke Disnakertrans Provinsi Jambi bila tidak dibayar perusahaan.
"Dan kita ada pengawas tenaga kerja kan, bila tak dibayar ada apa. Ini kan wajib dibayarkan kepada para pekerja," pungkasnya.
Baca juga: Mobil Water Canon Brimob Polda Jambi Dikerahkan Bantu Padamkan Kebakaran Gudang di Kebun Bohok
Baca juga: Jabatan Kadis PUPR Muaro Jambi Kadaluarsa, Sekda Sebut BKD Lalai
Lokasi 10 Tambang Batu Bara di Jambi yang Disetop Sementara ESDM Sanksi Terkait Jaminan Pascatambang |
![]() |
---|
10 Perusahaan Batu Bara di Jambi Disetop Kementerian ESDM, Walhi Ungkap Temuan Sebenarnya |
![]() |
---|
Abai Reklamasi, Deretan Tambang Batu Bara Dihentikan Sementara, Termasuk 10 di Jambi |
![]() |
---|
Daftar 190 Perusahaan Tambang Batu Bara di Indonesia yang Dihukum Kementerian ESDM |
![]() |
---|
Daftar 10 Perusahaan Batu Bara Jambi yang Disetop Sementara, Lokasi, dan Luas Area |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.