Pemprov Jambi Dorong Perusahan Bayarkan Hak Pekerja Terima THR

Pemerintah Provinsi Jambi mendorong perusahaan untuk membayar hak pekerja untuk terima Tunjangan Hari Raya (THR).

Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Teguh Suprayitno
Ist
Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Jangcik Mohza 

 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pemerintah Provinsi Jambi mendorong perusahaan untuk membayar hak pekerja untuk terima Tunjangan Hari Raya (THR).

Hal itu ditegaskan Plh Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Jangcik Mohza, dia menyampaikan perusahaan wajib memberikan hak pekerja.

"Kita pantau itu, karena hak pekerja untuk menerima itu jadi ada kewajiban dari perusahaan untuk membayar itu," ujar Jangcik, Rabu (29/3).

Dia mengatakan pengawasan terkait pemberian THR kepada pekerja ini diawasi oleh Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jambi.

Dia menyarankan agar para pekerja yang punya hak untuk terima THR dapat melaporkan ke Disnakertrans Provinsi Jambi bila tidak dibayar perusahaan.

"Dan kita ada pengawas tenaga kerja kan, bila tak dibayar ada apa. Ini kan wajib dibayarkan kepada para pekerja," pungkasnya.

Baca juga: Mobil Water Canon Brimob Polda Jambi Dikerahkan Bantu Padamkan Kebakaran Gudang di Kebun Bohok

Baca juga: Jabatan Kadis PUPR Muaro Jambi Kadaluarsa, Sekda Sebut BKD Lalai

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved