Berita Merangin
Pelaku Pencurian di Pasar Baru Bangko Terancam 5 Tahun Penjara
Pencurian ini berawal saat korban sedang melayani pembeli di warung melihat tas pinggangnya sudah hilang.
Penulis: Solehan | Editor: Rahimin
TRIBUNJAMBI.COM, MERANGIN - Satreskrim Polres Merangin akan menerapkan pasal 363 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara, atas kasus pencurian di Pasar Baru Bangko dengan tersangka Zalpiandri (38) warga Pancuran Tebat RT 7 Kecamatan Pemenang Barat.
Kasat Reskrim Polres Merangin AKP Lumbrian Hayudi Putra mengatakan, saat ini tersangka Zalpiandri masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Merangin.
"Dia dijerat dengan pasal 363 KUHP, ancamannya 5 tahun penjara," katanya, Senin (27/3/2023).
Pencurian ini berawal saat korban sedang melayani pembeli di warung melihat tas pinggangnya sudah hilang.
Saat dilakukan pengecekan CCTV, korban melihat ada seorang pria menggunakan baju kaos hitam, mengambil tas tersebut dan langsung melarikan diri.
Saat penangkapan, tersangka berusaha bersembunyi di bawah ranjang tidur namun berhasil ditemukan petugas.
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Laporan Pencurian Barang Milik Brigadir Yosua Diterima Polisi, Termasuk Uang Rp 200 Juta
Baca juga: Curi Tas Berisi Uang, Warga Pamenang Barat Ditangkap Polres Merangin
Baca juga: Modus Salat Tarawih, Wanita di Kota Jambi Terekam CCTV Curi HP Jamaah Saat Khusyuk Bersujud
Pasar Baru Bangko
pencurian
Merangin
AKP Lumbrian Hayudi Putra
Pamenang Barat
Pasal 363
Tribunjambi.com
Bupati Merangin Gelar Silaturahmi Pelepasan Dandim 0420 Sarko |
![]() |
---|
Air Sungai di Merangin Jambi Semakin Keruh, DPRD Minta Pemkab Bertindak Tegas |
![]() |
---|
Jalan dan Drainase Jalan Rangkayo Hitam Merangin Akan Diperbaiki Dinas PUPR Tahun Ini |
![]() |
---|
BPBD Catat 158 Titik Hotspot di Merangin, 5,67 Hektare Lahan Terbakar |
![]() |
---|
Drainase Tersumbat dan Jalan Rangkayo Hitam Berlubang, Warga Pertanyakan Kinerja PUPR Merangin |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.