Berita Merangin
Pelaku Pencurian di Pasar Baru Bangko Terancam 5 Tahun Penjara
Pencurian ini berawal saat korban sedang melayani pembeli di warung melihat tas pinggangnya sudah hilang.
Penulis: Solehan | Editor: Rahimin
TRIBUNJAMBI.COM, MERANGIN - Satreskrim Polres Merangin akan menerapkan pasal 363 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara, atas kasus pencurian di Pasar Baru Bangko dengan tersangka Zalpiandri (38) warga Pancuran Tebat RT 7 Kecamatan Pemenang Barat.
Kasat Reskrim Polres Merangin AKP Lumbrian Hayudi Putra mengatakan, saat ini tersangka Zalpiandri masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Merangin.
"Dia dijerat dengan pasal 363 KUHP, ancamannya 5 tahun penjara," katanya, Senin (27/3/2023).
Pencurian ini berawal saat korban sedang melayani pembeli di warung melihat tas pinggangnya sudah hilang.
Saat dilakukan pengecekan CCTV, korban melihat ada seorang pria menggunakan baju kaos hitam, mengambil tas tersebut dan langsung melarikan diri.
Saat penangkapan, tersangka berusaha bersembunyi di bawah ranjang tidur namun berhasil ditemukan petugas.
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Laporan Pencurian Barang Milik Brigadir Yosua Diterima Polisi, Termasuk Uang Rp 200 Juta
Baca juga: Curi Tas Berisi Uang, Warga Pamenang Barat Ditangkap Polres Merangin
Baca juga: Modus Salat Tarawih, Wanita di Kota Jambi Terekam CCTV Curi HP Jamaah Saat Khusyuk Bersujud
Pasar Baru Bangko
pencurian
Merangin
AKP Lumbrian Hayudi Putra
Pamenang Barat
Pasal 363
Tribunjambi.com
| Cegah Perceraian, Pengadilan Agama Imbau Warga Merangin Jambi Tak Menikah di Usia Dini |
|
|---|
| Setelah Tertunda Enam Bulan, Gaji 684 Guru Honorer di Merangin Jambi Akhirnya Cair |
|
|---|
| Dalam Setahun, Kasus Perceraian di Merangin Naik Jadi 615, Didominasi Faktor Ekonomi |
|
|---|
| Bupati dan DPRD Merangin Jambi Tandatangani Kesepakatan KUA-PPAS 2026 |
|
|---|
| Pelaksanaan MBG di Merangin Terkesan Tertutup, Koordinator Enggan Beri Informasi |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.