Berita Merangin

Pelaku Pencurian di Pasar Baru Bangko Terancam 5 Tahun Penjara

Pencurian ini berawal saat korban sedang melayani pembeli di warung melihat tas pinggangnya sudah hilang.

Penulis: Solehan | Editor: Rahimin
Ist
Warga Pamenang Barat ditangkap anggota Satreskrim Polres Merangin karena melakukan pencurian. 

TRIBUNJAMBI.COM, MERANGIN - Satreskrim Polres Merangin akan menerapkan pasal 363 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara, atas kasus pencurian di Pasar Baru Bangko dengan tersangka Zalpiandri (38) warga Pancuran Tebat RT 7 Kecamatan Pemenang Barat.

Kasat Reskrim Polres Merangin AKP Lumbrian Hayudi Putra mengatakan, saat ini tersangka Zalpiandri masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Merangin.

"Dia dijerat dengan pasal 363 KUHP, ancamannya 5 tahun penjara," katanya, Senin (27/3/2023).

Pencurian ini berawal saat korban sedang melayani pembeli di warung melihat tas pinggangnya sudah hilang.

Saat dilakukan pengecekan CCTV, korban melihat ada seorang pria menggunakan baju kaos hitam, mengambil tas tersebut dan langsung melarikan diri.

Saat penangkapan, tersangka berusaha bersembunyi di bawah ranjang tidur namun berhasil ditemukan petugas.

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Laporan Pencurian Barang Milik Brigadir Yosua Diterima Polisi, Termasuk Uang Rp 200 Juta

Baca juga: Curi Tas Berisi Uang, Warga Pamenang Barat Ditangkap Polres Merangin

Baca juga: Modus Salat Tarawih, Wanita di Kota Jambi Terekam CCTV Curi HP Jamaah Saat Khusyuk Bersujud

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved