Tunjangan Hari Raya

Berapa Uang THR Karyawan Swasta dan PNS? Ini Cara Hitungnya

Nilai THR yang diterima karyawan swasta adalah satu bulan upah. Pengertian upah adalah gaji pokok tambah tunjuangan tetap.

Penulis: Suang Sitanggang | Editor: Suang Sitanggang
Kompas.com/ Totok Wijayanto
Ilustrasi.Tunjangan hari raya atau THR akan diberikan sebelum lebaran kepada karyawan swasta maupun PNS dan pensiunan 

Bagi Aparatur Sipil Negara, THR PNS 2023 bakal cair lebih cepat, yang terindikasi dari adanya perubahan jadwal cuti bersama.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumandi mengusulkan libur cuti bersama Lebaran tahun ini dimajukan mulai tanggal 19 April 2023.

Dia menyebut usulan cuti bersama sudah disepakati Kapolri, Menag, Menaker, dan Menpan RB.

Keputusan ini akan menambah durasi cuti bersama lebaran.

Sementara itu, Kementerian Keuangan mengatakan, jadwal pencairan THR PNS biasanya dimulai H-10 sebelum Lebaran Idul Fitri.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatawarta mengatakan, jadwal pencairan THR PNS dan pensiunan itu berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya.

"Berdasarkan pengalaman, THR dibagi paling cepat mulai 10 hari kerja sebelum Idul Fitri," ujarnya dikutip dari Kompas.com, Senin (27/3/2023).

Mengacu pada perubahan cuti bersama Idul Fitri 2023 yang dimulai 19 April 2023, dipastikan THR PNS dan Pensiunan masuk ke rekening pada awal April 2023.

Berdasarkan hitung-hitungan, 10 hari kerja sebelum Lebaran Idul Fitri 2023 yaitu jatuh pada 4 April 2023.

Terkait skema pemberian dan besaran THR PNS dan pensiunan saat ini masih dibahas, akan segera diumumkan oleh pemerintah.

Adapun rincian besaran THR dan gaji ke-13 PNS berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 2022, ialah:

1. Komponen THR dan Gaji ke-13 untuk PNS

Perlu diketahui, besaran THR PNS dan gaji ke-13 terdiri atas gaji pokok, 50 persen tunjangan kinerja, tunjangan suami atau istri, tunjangan anak dan tunjangan jabatan.

Baca juga: Berhak Menerima, Ini Cara Menghitung THR 2023 untuk Karyawan yang Bekerja Kurang dari 1 Tahun

Gaji pokok PNS akan diberikan sesuai golongan dan masa kerjanya mulai dari Rp 1.560.000 sampai Rp 5.900.000.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved