Tunjangan Hari Raya

Berapa Uang THR Karyawan Swasta dan PNS? Ini Cara Hitungnya

Nilai THR yang diterima karyawan swasta adalah satu bulan upah. Pengertian upah adalah gaji pokok tambah tunjuangan tetap.

Penulis: Suang Sitanggang | Editor: Suang Sitanggang
Kompas.com/ Totok Wijayanto
Ilustrasi.Tunjangan hari raya atau THR akan diberikan sebelum lebaran kepada karyawan swasta maupun PNS dan pensiunan 

TRIBUNJAMBI.COM - Karyawan swasta akan mendapatkan uang THR sebelum tiba hari raya Idul Fitri.

Penerima THR adalah orang yang sudah bekerja di sebuah perusahaan atau tempat usaha, minimal satu bulan masa kerja.

Dasar perhitungan pemberian THR ini adalah upah bulanan karyawan yang bersangkutan.

Nilai THR yang diterima karyawan swasta adalah satu bulan upah. Pengertian upah adalah gaji pokok tambah tunjuangan tetap.

Namun yang perlu dipahami, untuk yang bekerja masih di bawah satu tahun, tidak akan mendapatkan THR penuh.

Jumlah yang diperoleh adalah proporsional sesuai masa kerjanya.

Bila baru bekerja satu bulan, maka yang diperoleh adalah 1/12 dari upahnya.

Sementara bila sudah bekerja selama 6 bulan, THR yang diterimanya sebesar 6/12 upah, atau setengah dari upah.

Misalnya upah seorang karyawan berupa gaji pokok Rp 5 juta, dan tunjangan tetap Rp 3 juta. Jumlah upahnya dihitung Rp 8 juta.

Bila sudah bekerja selama setengah tahun, maka THR yang akan dia dapatkan sebesar setengah dari Rp 8 juta, yakni Rp 4 juta.

Sementara bila seandainya baru bekerja selama 3 bulan, maka yang akan didapatkan adalah 3/12 x Rp 8 juta, yaitu Rp 2 juta.

Untuk pembayaran THR ini, pemerintah menetapkan harus dibayarkan oleh perusahaan atau pemberi kerja paling lambat 7 hari sebelum lebaran.

Hal itu sudah ditegaskan oleh Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri.

Dia menyebut, THR untuk karyawan yang sudah bekerja satu tahun atau lebih, wajib dibayar penuh.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved