Tunjangan Hari Raya
Berapa Uang THR Karyawan Swasta dan PNS? Ini Cara Hitungnya
Nilai THR yang diterima karyawan swasta adalah satu bulan upah. Pengertian upah adalah gaji pokok tambah tunjuangan tetap.
Penulis: Suang Sitanggang | Editor: Suang Sitanggang
TRIBUNJAMBI.COM - Karyawan swasta akan mendapatkan uang THR sebelum tiba hari raya Idul Fitri.
Penerima THR adalah orang yang sudah bekerja di sebuah perusahaan atau tempat usaha, minimal satu bulan masa kerja.
Dasar perhitungan pemberian THR ini adalah upah bulanan karyawan yang bersangkutan.
Nilai THR yang diterima karyawan swasta adalah satu bulan upah. Pengertian upah adalah gaji pokok tambah tunjuangan tetap.
Namun yang perlu dipahami, untuk yang bekerja masih di bawah satu tahun, tidak akan mendapatkan THR penuh.
Jumlah yang diperoleh adalah proporsional sesuai masa kerjanya.
Bila baru bekerja satu bulan, maka yang diperoleh adalah 1/12 dari upahnya.
Sementara bila sudah bekerja selama 6 bulan, THR yang diterimanya sebesar 6/12 upah, atau setengah dari upah.
Misalnya upah seorang karyawan berupa gaji pokok Rp 5 juta, dan tunjangan tetap Rp 3 juta. Jumlah upahnya dihitung Rp 8 juta.
Bila sudah bekerja selama setengah tahun, maka THR yang akan dia dapatkan sebesar setengah dari Rp 8 juta, yakni Rp 4 juta.
Sementara bila seandainya baru bekerja selama 3 bulan, maka yang akan didapatkan adalah 3/12 x Rp 8 juta, yaitu Rp 2 juta.
Untuk pembayaran THR ini, pemerintah menetapkan harus dibayarkan oleh perusahaan atau pemberi kerja paling lambat 7 hari sebelum lebaran.
Hal itu sudah ditegaskan oleh Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri.
Dia menyebut, THR untuk karyawan yang sudah bekerja satu tahun atau lebih, wajib dibayar penuh.
THR PNS dan Pensiunan
THR PNS Cair H-5 Lebaran, Kemenaker akan Umumkan Aturan Hukum Pencairan THR Pegawai Swasta |
![]() |
---|
Jokowi Dapat THR Rp62 Juta, ASN Mulai Terima H-10 Lebaran |
![]() |
---|
Pengusaha Tuntut Keadilan Pembayaran THR, Belum Semua Sektor Usaha Pulih |
![]() |
---|
Wajib Bayar THR Paling Lambat H-7 Lebaran |
![]() |
---|
Pembayaran THR Bisakah Dinegosiasi? Ini Jawaban Disnakertrans Provinsi Jambi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.