Truk Batubara Melanggar Aturan

Polda Jambi Kembali Laporkan 36 Perusahaan Tambang Batubara ke Kementerian ESDM, Ini Datanya

Kombes Pol Dhafi mengatakan, sejak 13 Maret sampai 23 Maret, pihaknya telah melaporkan 36 perusahaan tambang batu bara ke Kementerian ESDM

Penulis: Aryo Tondang | Editor: Rahimin
tribunjambi/aryo tondang
Direktur Lalu Lintas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi. 

28. PT MAS

29. PT BMS

30. PT TJ

31. PT ASBB

32. PT PDN

33. PT BEI

34. PT SGM 

35. PT PME

36. PT BBM

Puluhan perusahaan ini dilaporkan, setelah personel Ditlantas Polda Jambi, dan Polres jajaran melakukan penindakan terhadap 152 truk batubara di lapangan, dengan pelanggaran jam operasional dan kelebihan muatan.

"Ya kita tilang truknya. Kita cek dari perusahaan mana mereka ambil batubara, sehingga kita sudah laporkan 36 perusahaan tambang batubara," kata Kombes Pol Dhafi, Minggu (26/3/2023).

Kombes Pol Dhafi juga kembali meminta Kementerian ESDM untuk serius dalam menangani perkara truk angkutan  batubara di Jambi.

Menurutnya, Kementerian ESDM seharusnya dengan tegas menegakkan Undang-undang, dan memberikan sanksi pada perusahaan batu bara yang terbukti melanggar.

"Pada pasal sanksi Undang-undang Nomor 23 Tahun 2020 disebutkan apabila melanggar batas muatan, maka perusahaan pemegang IUP dan IUJP dikenakan sanksi oleh Kementerian ESDM, berupa sanksi administratif, sanksi dihentikan sementara, dan pencabutan izin, agar supaya perusahaan tidak melakukan yang sama lagi," kata Kombes Pol Dhafi.

Kombes Pol Dhafi menyebut, ESDM Provinsi Jambi juga harus tegas dalam menegakkan aturan, jangan justru sudah melintasi jalan nasional atau umum, kuota produksi justru semakin bertambah.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved