Pemerintah Tawarkan MudiK Gratis Naik Kapal Laut, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyelenggarakan mudik gratis menggunakan kapal laut.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
- Tidak boleh ada modifikasi atau aksesoris tambahan yang dapat mengganggu proses pengangkutan motor ke dalam kapal
- Tidak boleh ada boks tambahan di samping kiri, kanan, maupun belakang
2. Jumlah helm harus sesuai dengan jumlah penumpang
Baca juga: Arus Mudik di Pelabuhan Tanjabbar Jelang Ramadan Menurun
3. BBM wajib dalam keadaan maksimal 1 (satu) liter per motor
4. Seluruh peserta mudik gratis 2023 diwajibkan sudah melakukan vaksin Covid-19
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Dirlantas Polda Jambi Minta Kementerian ESDM Tegas Tegakkan Undang-undang Angkutan Batubara
Baca juga: Dalam Sepekan, Ditlantas Polda Jambi dan Jajaran Tilang 152 Truk Batubara yang Langgar Aturan
Baca juga: Komisi III DPR RI Ditantang Mahdud MD: Arteria Dahlan, Benny dan Arsul Sani Jangan Cari Alasan Absen
Baca juga: Kronologi Nenek di Tanjabtim Diterkam Buaya, Air Pasang Hingga Muncul Buaya di Sungai
Artikel ini telah diolah dari Tribunnews.com dengan judul Yuk Coba Mudik Gratis Naik Kapal Laut, Begini Cara Daftarnya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/20230326-KM-Pelni.jpg)