Pemerintah Tawarkan MudiK Gratis Naik Kapal Laut, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyelenggarakan mudik gratis menggunakan kapal laut.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Setelah sukses mengikuti langkah-langkah tersebut, calon pemudiak wajib melakukan verifikasi pendaftaran ke posko yang sudah disediakan secara langsung.
Saat verifikasi, calon pemudik wajib membawa persyaratan berupa identitas diri asli berupa KTP, SIM C, dan KK serta STNK Motor.
Waktu verifikasi juga paling lambat dilakukan 2x24 jam setelah tanggal pendaftaran online.
Untuk jadwalnya, waktu verifikasi data pendaftar mudik gratis akan dibuka pada 25 Maret hingga 7 April 2023.
Baca juga: Cara Daftar Mudik Gratis Sepeda Motor dengan Kapal Laut Kemenhub
Kemudian untuk jam operasionalnya, verifikasi bisa dilakukan pukul 09.00-16.00 WIB.
Lokasi verifikasi data
Sementara itu untuk lokasi posko verifikasi data, di antaranya adalah sebagai berikut.
1. Kantor Kementerian Perhubungan Republik Indonesia di Jl. Medan Merdeka Barat No 8, Jakarta Pusat, Jakarta
2. Terminal Penumpang Nusantara, Pelabuhan Utama Tanjung Priok di Jl Panjaitan No 105 Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jakarta
Sebagai informasi, program mudik gratis naik kapal laut ini akan diberangkatkan dari Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta ke Pelabuhan Tanjung Emas Semarang pada tanggal 15 dan 17 April 2023.
Sedangkan untuk arus balik dari Pelabuhan Tanjung Emas Semarang ke Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta dilayani tanggal 25 dan 28 April 2023.
Syarat dan Kondisi Motor
Syarat dan ketentuan kondisi motor untuk program mudik gratis naik kapal laut di antaranya sebagai berikut:
1. Ketentuan kondisi motor peserta:
- Layak jalan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/20230326-KM-Pelni.jpg)