Nekat Beroperasi saat Bulan Puasa, Karaoke DN 4 di Merangin Disegel Satpol PP

Satpol PP Kabupaten Merangin menyegel Karaoke DN 4 yang berada di Kelurahan Pematang Kandis Kecamatan Bangko.

Penulis: Solehan | Editor: Teguh Suprayitno
istimewa
Satpol PP Kabupaten Merangin menyegel Karaoke DN 4 yang berada di Kelurahan Pematang Kandis Kecamatan Bangko. 

TRIBUNJAMBI.COM, MERANGIN - Satpol PP Kabupaten Merangin menyegel Karaoke DN 4 yang berada di Kelurahan Pematang Kandis Kecamatan Bangko, karena nekat beroperasi pada bulan Ramadhan.

Kasat Pol PP Kabupaten Merangin, Shobraini mengatakan, penyegelan ini disaksikan juga oleh pemilik karaoke DN 4.

"Penyegelan ini kami lakukan karena menemukan Karaoke DN 4 beroperasi pada bulan puasa," kata Shobraini, Minggu (26/3/2023).

Saat dilakukan penyegelan lanjut Shobraini, pihaknya juga mengamankan empat pasangan di salah satu room karaoke.

"Untuk empat pasangan yang kami amankan saat ini sudah dipulangkan usai menjalani pemeriksaan," jelasnya.

Penyegelan ini tegas Shobraini, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 03 tahun 2016 tentang Trantibum.

Baca juga: Suporto Mengancam Pakai Celurit saat Hutangnya Ditagih, Kini Terancam 2 Tahun Penjara

Baca juga: Pelaku Pembacokan Wartawan di Kota Jambi Menyerahkan Diri

Baca juga: Profil Kapolres Merangin AKBP Dewa Arinata, Lulusan Akpol 2001 yang Suka Berpetualang

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved