Nekat Beroperasi saat Bulan Puasa, Karaoke DN 4 di Merangin Disegel Satpol PP
Satpol PP Kabupaten Merangin menyegel Karaoke DN 4 yang berada di Kelurahan Pematang Kandis Kecamatan Bangko.
Penulis: Solehan | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM, MERANGIN - Satpol PP Kabupaten Merangin menyegel Karaoke DN 4 yang berada di Kelurahan Pematang Kandis Kecamatan Bangko, karena nekat beroperasi pada bulan Ramadhan.
Kasat Pol PP Kabupaten Merangin, Shobraini mengatakan, penyegelan ini disaksikan juga oleh pemilik karaoke DN 4.
"Penyegelan ini kami lakukan karena menemukan Karaoke DN 4 beroperasi pada bulan puasa," kata Shobraini, Minggu (26/3/2023).
Saat dilakukan penyegelan lanjut Shobraini, pihaknya juga mengamankan empat pasangan di salah satu room karaoke.
"Untuk empat pasangan yang kami amankan saat ini sudah dipulangkan usai menjalani pemeriksaan," jelasnya.
Penyegelan ini tegas Shobraini, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 03 tahun 2016 tentang Trantibum.
Baca juga: Suporto Mengancam Pakai Celurit saat Hutangnya Ditagih, Kini Terancam 2 Tahun Penjara
Baca juga: Pelaku Pembacokan Wartawan di Kota Jambi Menyerahkan Diri
Baca juga: Profil Kapolres Merangin AKBP Dewa Arinata, Lulusan Akpol 2001 yang Suka Berpetualang
Orang Rimba di Pelakar Jaya Kabupaten Merangin Mulai Beternak, Seri II |
![]() |
---|
Perjalanan Orang Rimba Pelakar Jaya Kenal Berondolan Sawit, Seri I |
![]() |
---|
Satpol PP Kota Jambi Tindak PKL yang Masih Berjualan di Kawasan Talang Banjar Jambi |
![]() |
---|
Wilda Oktafia dan Joni Herman Belum Genap 2 Tahun Menikah, Suami Ditembak KKB Papua |
![]() |
---|
Razia Toko dan Hiburan Malam, Satpol PP Kota Jambi Temukan 56 Botol Minuman Beralkohol |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.