Macet di Jambi

Jalur Sarolangun-Jambi Kembali Macet Akibat Jalan di Tembesi dan Sridadi Rusak

Arus lalu lintas dari Sarolangun ke Jambi dan sebaliknya mengalami kemacetan pada Minggu (26/3/2023).

Penulis: A Musawira | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/Musawira
Arus lalu lintas dari Sarolangun ke Jambi dan sebaliknya mengalami kemacetan pada Minggu (26/3/2023). Tepatnya terjadi di Desa Simpang Karmeo Kecamatan Batin XXIV dari malam hingga siang. 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARABULIAN-Arus lalu lintas dari Sarolangun ke Jambi dan sebaliknya mengalami kemacetan pada Minggu (26/3/2023).

Kemacetan ini tepatnya terjadi di Desa Simpang Karmeo Kecamatan Batin XXIV dari malam hingga siang. Kendaraan dominan angkutan batubara.

Di lokasi, Tim Urai kemacetan Satlantas bersama Relawan Pengurai Kemacetan sudah mengarahkan kendaraan batubara ke parkiran yang ada di Desa Jebak.

Untuk mobil pribadi diarahkan melewati Jalur alternatif Simpang Karmeo-Sridadi-Kilangan.

Kepadatan kendaraan ini disebabkan adanya perlambatan arus lalu lintas dari malam di jalan yang rusak di Kelurahan Sridadi RT 02 dan Pasar PU Tembesi.

Sehingga mengakibatkan penumpukaan kendaraan di arus lalu lintas di wilayah Kecamatan Bathin XXIV.

Informasi itu disampaikan AKP Sudiharsono Kasat Lantas Polres Batanghari dikonfirmasi Tribunjambi.com.

Menurut Kasat, kemacetan ini juga disebabkan ada dua kendaraan alami kerusakan dan kendaraan terbalik. Namun hal itu sudah dilakukan proses evakuasi. 

“Untuk personel Pos Pantau Koto Boyo, Tim Urai Kemacetan Satlantas bersama Relawan Pengurai Kemacetan telah pengaturan di lokasi,”

“Arus lalu lintas tetap berjalan dua arah dan kendaraan roda empar tujuan Jambi diarahkan melewati Jalur alternatif Simpang Karmeo - Sridadi - Kilangan,” pungkasnya.

Baca juga: Polda Jambi Kembali Laporkan 36 Perusahaan Tambang Batubara ke Kementerian ESDM, Ini Datanya

Baca juga: BREAKING NEWS Ditlantas Polda Jambi dan Jajaran Tilang 152 Truk Batubara yang Langgar Aturan

Baca juga: Dirlantas Polda Jambi Minta Kementerian ESDM Tegas Tegakkan Undang-undang Angkutan Batubara

Sumber: Tribun Jambi
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved