Khazanah islami

Bolehkah Membatalkan Puasa saat Dalam Perjalanan Jauh? Begini Hukumnya

Dalam perjalanan jauh tak jarang membatalkan ibadah puasa, ini penjelasan  Ustadz Adi Hidayat

Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
RONY ARIYANTO NUGROHO
Hukum membatakan puasa saat dalam perjalanan jauh 

TRIBUNJAMBI.COM - Masyarakat Indonesia biasanya melakukan perjalanan jauh saat menjalankan ibadah puasa.

Dalam perjalanan tersebut tak jarang membatalkan ibadah puasa.

Bagaimana hukum yang demikian, ini penjelasan  Ustadz Adi Hidayat.

UAH menyebut Safar adalah perjalanan jauh yang jaraknya lebih dari 80 kilometer dan dalam hukum Islam jika sudah mencapai jarak ini maka berlaku hukum qashar dalam salat.

“Kemudian, bagi musafir boleh puasa atau tidak? Menurut para ulama, lihat dulu kondisi fisiknya. Kalau perjalanannya itu membuatnya kelelahan, maka tak boleh puasa. Kalau kuat saja, harus tetap puasa,” jelasnya.

Dalam sebuah riwayat pernah Nabi Muhammad menemui seorang musafir yang sedang berpuasa namun kelelahan akibat perjalanan jauhnya itu, maka Rasulullah menyuruhnya untuk membatalkan puasanya.

Sementara itu musafir lain yang sedang berpuasa juga yang ditemui Rasulullah namun dia sehat saja dan tidak kelelahan di perjalanan.

“Maka Nabi Muhammad membiarkannya saja, tidak melarangnya untuk terus berpuasa,” katanya.

Guru Besar Bidang Ilmu Filsafat Pendidikan Islam IAIN Surakarta Prof Toto Suharto mengatakan, keringanan seorang musafir untuk membatalkan puasa harus memenuhi sejumlah ketentuan.

1. Jenis Perjalanan

Syarat utamanya perjalanan tersebut bukan untuk melakukan maksiat. "Perjalanannya itu perjalanan yang diperbolehkan, bukan untuk maksiat, contohnya seperti niaga," kata Toto saat dihubungi Kompas.com.

2. Jarak Perjalanan


Jarak yang menjadi acuan adalah jarak (masafah).

Terdapat perbedaan soal ketentuan ini. Sebab, pada zaman Rasulullah SAW ketentuan jarak ini diukur berdasarkan waktu.

Halaman
12
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved