Said Iqbal: Jutaan Buruh akan Aksi Mogok Nasional Tolak UU Cipta Kerja, Tak Ada Perundingan

Sekitar lima juta buruh akan melakukan Aksi mogok nasional dalam rangka menolak disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
KOMPAS.COM/ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal berorasi saat memimpin unjuk rasa buruh rasa di depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta, Rabu (16/2/2022). Pengunjuk rasa yang tergabung dari sejumlah organisasi buruh tersebut, menuntut pencabutan Permenaker No 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) dan pengunduran diri Ida Fauziah sebagai Menaker. 

TRIBUNJAMBI.COM -Sekitar lima juta buruh akan melakukan Aksi mogok nasional dalam rangka menolak disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja.

Rencana tersebut diungkapkan Said Iqbal selaku Ketua Partai Buruh.

Aksi yang akan digelar sekitar bulan Juli dan Agustus itu dalam menolak Pengesahan Perpu Cipta Kerja menjadi Undang-undang dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2023.

Untuk waktu pastinya pelaksaan aksi mogok nasional tersebut akan disampaikan satu bulan sebelumnya.

"Tanggal tepatnya akan diumumkan satu bulan sebelumnya, untuk mengingatkan pengusaha terhadap rencana mogok nasional ini," kata Said Iqbal dalam konferensi pers virtual, Jumat (25/3/2023).

Aksi mogok ini, kata Said Iqbal, bakal dilaksanakan pada 38 provinsi serta 400 kabupaten kota.

Said Iqbal mengungkapkan setidaknya bakal ada lima juta buruh atau pekerja yang akan terlibat dalam aksi ini.

"Mogok nasional ini adalah aksi buruh menghentikan proses produksi kemudian keluar dari tempat kerja menuju satu titik yang ditentukan sebagai titik aksi di masing-masing daerah," jelas Said Iqbal.

Baca juga: Perusahaan Makin Mudah PHK Karyawan Imbas Perppu Cipta Kerja Disahkan,BEM UI Unggah Meme Ketua DPR

Baca juga: Wakili Anggota DPRD Provinsi Jambi, Darmadi Terima Audiensi Buruh yang Tolak UU Ciptaker

Menurut Said Iqbal, aksi mogok nasional ini dilindungi oleh konstitusi, yakni Undang-undang Nomor 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja dan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Pada aksi mogok nasional ini, kata Said Iqbal, bakal tidak akan ada perundingan.

"Ini tidak ada perundingan, ini aksi diinstruksikan oleh serikat pekerja sesuai undang-undang," pungkas Said Iqbal.

Seperti diketahui, Perppu Cipta Kerja telah disahkan menjadi undang-undang pada Sidang Paripurna IV yang digelar di Gedung Parlemen, Senayan pada Selasa (21/3/2023).

Hal ini disampaikan oleh Ketua DPR RI sekaligus ketua sidang paripurna, Puan Maharani.

"Apakah rancangan undang-undang tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Puan dikutip dari TV Parlemen.

"Setuju!" jawab peserta sidang paripurna.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved